Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polda Bali Busted 7 Pelaku Timbun BBM Subsidi: Jual Pertalite 1,5 L Rp100 Ribu

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Bali Busted 7 Pelaku Timbun BBM Subsidi: Jual Pertalite 1,5 L Rp100 Ribu
BAGIKAN:

Polda Bali dan jajaran resor menangkap tujuh pria terduga penimbun dan penjual ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Pulau Bali. Para pelaku didakwa memanfaatkan kelangkaan BBM yang tengah terjadi di Pulau Dewata untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjualkan stok subsidi mereka di harga selangsit. Operasi penangkapan ini dilakukan secara terpisah oleh berbagai unit Polri di Bali berdasarkan pengaduan masyarakat.

Satu kasus utama terungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang menemukan 300 liter solar subsidi di kawasan Kabupaten Tabanan. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial IMS (64) yang diamankan pada Sabtu (10/10) dini hari pukul 00.30 WITA di sebuah lahan kosong di samping SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Suzuki Carry pikap dan puluhan jerigen.

Modus operandi IMS cukup terstruktur; ia memborong solar di SPBU menggunakan barcode kendaraan dan surat rekomendasi petani yang ia klaim memiliki. Menurut keterangan Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, praktik curang ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2026. Pelaku berencana menjual solar tersebut di warung miliknya untuk menggenjot keuntungan. "Polda Bali tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan BBM subsidi demi melindungi hak masyarakat," tegas Ariasandy dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (16/10).

Dari wilayah hukum Polres lainnya, sebanyak enam pelaku lain turut diringkus. Polresta Denpasar menangkap F (31) pada 14 Oktober, sementara Polres Buleleng menggerebek tiga tersangka: PSAA (25), GAW (17), dan GR (31). Polres Badung menangkap U (27) dan Polres Gianyar mengamankan IGRA (23). Kelompok ini beroperasi secara lebih modern dengan mempromosikan BBM melalui media sosial dan melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).

Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya penjualan BBM dalam botol air mineral di pasar gelap daring Bali. Di tengah antrean panjang di SPBU, masyarakat resah saat melihat tawaran bensin 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Barang bukti yang diamankan meliputi pertalite dalam botol aqua, uang tunai hasil penjualan, dan sepeda motor. Para pelaku kini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Analisis Redaksi

Penangkapan ini menegaskan bahwa kelangkaan BBM di Bali bukan sekadar kendala distribusi logistik, melainkan sudah tereskalasi menjadi kriminal ekonomi yang terorganisir. Penggunaan dokumen subsidi seperti barcode petani yang seharusnya untuk kebutuhan sektor riil, dibajak secara masif oleh spekulan. Data yang ada menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar gelap mereka secara cepat.

Publik perlu mewaspadai indikasi bahwa praktik ini mungkin melibatkan lebih dari sekadar penjualan eceran ke perorangan, mengingat keterlibatan dalam volume dan jaringan logistik antarresor. Langkah logis selanjutnya dari aparat keamanan adalah menelusuri asal-usul dokumen pertanian tersebut dan siapa yang memiliki akses untuk memindahkannya. Pelaporan masif masyarakat akan menjadi kunci vital untuk memutus mata rantai pasokan ilegal lainnya.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸