Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MK Putus UU Peradilan Militer Inkonstitusional, Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MK Putus UU Peradilan Militer Inkonstitusional, Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum
BAGIKAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menuntut perubahan undang-undang tersebut dalam waktu maksimal dua tahun. Penundaan ini bertujuan menegaskan yurisdiksi peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," demikian bacaan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Kamis (15/10). Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang dilayangkan oleh para pengacara.

Pertimbangan utama hakim konstitusi terletak pada ketiadaan batasan jelas antara tindak pidana militer dan umum dalam regulasi lama. Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa justifikasi yurisdiksi militer bergantung pada kekhususan materi perkara, bukan status personelnya. "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan fraksi-tindak pidana dalam norma Pasal 9 angka 1 Undang-Undang 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tindak pidana militer adalah dalil yang berdasar," tegasnya.

Keputusan ini lahir dari permohonan yang dipicu oleh dua tragedi nasional yang menyayat hati. Lenny Damanik, ibunda MHS (15), siswa SMP yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlavi, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo, menggugat pasal-pasal kunci dalam undang-undang tersebut. Kedua keluarga ini membuktikan bagaimana tafsir hukum yang kabur dapat melanggengkan risiko impunitas bagi anggota TNI dalam kasus kriminal biasa.

Secara historis, MK menilai UU 31/1997 tertinggal jauh di belakang perubahan konstitusi pasca-Reformasi 1998. "Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan," tulis pertimbangan mahkamah. Dibatasi oleh fakta ini, regulasi peradilan militer kini dipaksa untuk menyelaraskan diri dengan prinsip negara hukum, [independensi](https://www.kompas.com/berita) kekuasaan kehakiman, dan [persamaan di hadapan hukum](https://www.tempo.co/hukum).

Analisis Redaksi

Putusan MK ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan bahwa status seragam tidak bisa menjadi tameng kebal hukum untuk kejahatan sipil. Dengan klausul "inkonstitusional bersyarat", DPR diberi tenggat ketat dua tahun untuk menata ulang definisi yurisdiksi. Jika legislator gagal memenuhi deadline ini, UU Peradilan Militer akan otomatis kehilangan daya ikatnya, menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi membingungkan mekanisme penegakan hukum pidana militer dan umum.

Yang harus diwaspadai publik adalah eksekusi dari perubahan ini. Prinsip "makin jauh dari karakter kemiliteran, makin lemah alasan di militer" yang diutarakan MK harus diterjemahkan secara tegas dalam rumusan pasal baru. Langkah logis selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus di DPR yang melibatkan akademisi hukum pidana untuk merumuskan batasan objektif antara kejahatan sipil dan militer, guna menutup celah tafsir ganda yang selama ini merugikan korban.

Meow! Tanya Nesi!
😸