Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR-Pemerintah Buka Suara: Inkonsitunsional Bersyarat

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR-Pemerintah Buka Suara: Inkonsitunsional Bersyarat
BAGIKAN:

DPR dan pemerintah resmi merespons putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (15/10) ini menuntut revisi undang-undang dalam tenggat waktu dua tahun, atau jika tidak, hukum tersebut akan kehilangan kekuatan mengikatnya secara otomatis.

Amar putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil, menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan, jika dalam dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi inkonstitusional. Tenggat ini dinilai MK cukup untuk memberikan kesempatan bagi legislatif dan eksekutif melakukan penataan ulang substansi hukum secara mendasar.

Di sisi legislatif, Komisi I DPR menunjukkan sikap menghormati namun kritikal. Amelia Anggraini, anggota Komisi I dari Partai NasDem, menilai putusan MK penting untuk menegaskan sistem peradilan yang setara bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. "Secara pribadi Saya menilai positif putusan MK yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara," kata Amelia saat dihubungi pada Kamis (15/10). Ia menekankan revisi harus komprehensif, melibatkan TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Amelia juga menyoroti aspek teknis penegakan hukum. Menurutnya, perubahan regulasi harus menghasilkan mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga," ujar Amelia. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memandang revisi ini sebagai upaya menyempurnakan sistem hukum nasional, dengan catatan harus memperhatikan profesionalisme dan kesiapan TNI.

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum, menyatakan akan mengkaji substansi putusan tersebut secara menyeluruh. Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan, kementeriannya masih menelaah dokumen putusan untuk memahami apa yang harus ditindaklanjuti. "Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujar Nico di Gedung Pengayoman, Jumat (16/10). Ia menegaskan bahwa pembahasan perubahan undang-undang adalah domain bersama pembentuk undang-undang.

MK dalam pertimbangan hukumnya meminta perubahan yang mengatur definisi jelas antara tindak pidana militer dan umum, serta batas kewenangan. Isu krusial lainnya meliputi penyatuan peradilan militer dalam sistem "one roof" secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan. Hal ini menjadi prasyarat mutlak agar tidak terjadi kekosongan hukum atau tumpang tindih yurisdiksi di masa depan.

Analisis Redaksi

Putusan ini bukan sekadar koreksi administratif, melainkan sinyal kuat bahwa supremasi hukum tidak bisa lagi dibungkus dalih kedaulatan TNI. Tenggat dua tahun adalah waktu yang ketat untuk sebuah revisi undang-undang yang bersifat fundamental dan sensitif secara politik. Jika DPR dan pemerintah gagal menyepakati rancangan undang-undang baru sebelum batas waktu habis, Indonesia akan menghadapi anomali hukum di mana peradilan militer kehilangan landasan konstitusionalnya, berpotensi memperumit penanganan kasus-kasus pidana yang melibatkan prajurit.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi tarik-ulur politik antara kepentingan profesionalisme militer dan hak asasi manusia. Revisi yang disebut "komprehensif" oleh Komisi I DPR justru bisa menjadi ruang bagi kepentingan tertentu untuk mempertahankan privilese melalui celah regulasi baru. Publik harus mewaspadai apakah "satu atap" peradilan militer benar-benar berarti transparansi, atau justru konsolidasi kekuasaan baru. Logikanya, tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat di dalam rancangan revisi, janji kesetaraan di hadapan hukum hanya akan menjadi retorika.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ