Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mendagri Pecat Sitti Husniah dari Jabatannya sebagai Bupati Gowa Usai MA Kabulkan Pemakzulan

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Mendagri Pecat Sitti Husniah dari Jabatannya sebagai Bupati Gowa Usai MA Kabulkan Pemakzulan
BAGIKAN:

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa melalui Surat Keputusan yang ditebitkan pada 14 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pendapat terkait proses pemakzulan dirinya, yang memicu kekosongan jabatan kepala daerah di Sulawesi Selatan. Keputusan ini menjadi puncak dari rangkaian panjang sengketa politik dan hukum yang membelenggu figur Sitti Husniah selama beberapa bulan terakhir.

Proses hukum di belakang keputusan Mendagri ini bermula dari permohonan yang teregister dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026. Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 1 Oktober dengan amar yang menyatakan kabulkan permohonan dan mengafirmasi objek permohonan berdasarkan hukum. "Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi catatan resmi di laman Info Perkara MA RI yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk melakukan pemberhentian.

Pemakzulan ini bukan tanpa alasan substansial. DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki tiga dugaan pelanggaran berat oleh Sitti Husniah. Dugaan pertama berupa perbuatan tercela akibat isu perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri, yang mencuat pada Maret 2026 dan memicu gelombang unjuk rasa warga. Kasus kedua merujuk pada dugaan korupsi anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025 dengan nilai estimasi mencapai Rp16 miliar. Sementara itu, dugaan ketiga adalah penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa program doktoral dari seorang mahasiswi.

Di luar ranah politik lokal, Sitti Husniah juga menghadapi tekanan hukum dari lembaga penegak negara. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menguraikan empat modus pemerasan, mulai dari pengurusan izin PKKPR, pengenaan biaya CSR kepada Indomaret sebesar Rp85 juta per gerai baru, hingga permintaan satu unit rumah Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Mendagri Tito Karnavian langsung menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Tito juga memerintahkan DPRD untuk segera mengusulkan Darmawangsa menjadi bupati definitif. "Nanti setelah proses ini, saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian [Sitti Husniah] hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt," ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (15/10). Menanggapi pemberhentian ini, Sitti Husniah memilih sikap pasrah. "Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga," ucapnya singkat, mengesankan akhir dari era kepemimpinannya yang kontroversial.

Analisis Redaksi

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan ini menandai akhir definitif dari masa jabatan Sitti Husniah yang penuh gejolak. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini merupakan preseden signifikan di mana pelanggaran etik berat—dalam hal ini isu perselingkuhan—berujung pada konsekuensi konstitusional yang serius, bukan sekadar sanksi administratif ringan. Hal ini menegaskan bahwa posisi eksekutif daerah tidak kebal terhadap pengawasan legislatif dan judicial review jika terjadi pelanggaran terhadap integritas jabatan.

Konvergensi antara kasus politik di DPRD dan kasus pidana di Kortas Tipidkor Polri menunjukkan pola bahwa Sitti Husniah terjerat oleh jaringan pelanggaran yang saling berkaitan. Dugaan pemerasan terhadap entitas bisnis seperti Indomaret dan pengembang perumahan mengindikasikan potensi penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang sistematis. Transisi kepemimpinan ke Darmawangsa Muin sebagai Plt merupakan mekanisme darurat untuk memastikan keberlangsungan birokrasi, namun DPRD harus segera bergerak cepat mengusulkan pengesahan definitif agar tidak terjadi vakum legalitas dalam pengambil kebijakan daerah.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸