KPK: Korupsi BNPB Seret Dana Darurat Karhutla, Banjir, hingga Gempa NTT, Nilainya Rp148 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melibatkan pengalihan dana siap pakai (DSP) atau dana darurat yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana besar seperti kebakaran hutan, banjir, hingga gempa. Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menyatakan bahwa praktik ini menggerus cadangan kedaruratan negara. Total nilai pengadaan yang disoroti mencapai Rp148 miliar dalam rentang tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026.
Taufik menjelaskan bahwa penggunaan DSP tersebut mencakup penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. Ia menegaskan bahwa dana darurat BNPB merupakan bagian dari struktur anggaran resmi yang cairnya bersifat fleksibel namun terikat aturan ketat. Menurut regulasi, pencairan ini hanya boleh dilakukan jika ada penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh pemerintah atau pertimbangan risiko bencana yang berdampak, sesuai Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Tanpa ke empat syarat itu, akses terhadap dana tersebut seharusnya tidak terjadi.
Modus operandi yang terdeteksi adalah penunjukan sejumlah vendor untuk pengadaan barang dan jasa secara langsung, tanpa melalui proses lelang terbuka. Taufik menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses tersebut. Vendor-vendor yang terpilih diduga memiliki hubungan dekat dengan Bima Setiawan, seorang Tenaga Ahli Kepala BNPB. Bima juga tercatat sebagai adik kandung Kepala BNPB saat itu. Dugaan suap pun ikut terseret dalam kasus ini, di mana penggunaan dana berbasis RKK justru menguntungkan pihak-pihak tertentu di dalam BNPB, bukan melayani kebutuhan kemanusiaan di lapangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10), yang berujung pada penetapan lima orang tersangka. Kelimanya terdiri dari Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Sebelum penetapan tersebut, KPK sempat mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, Rustian akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-tertangkap tangan.
Penanganan kasus ini menunjukkan kerentanan sistemik dalam pengelolaan dana darurat bencana di Indonesia. Dana yang seharusnya menjadi penyangga cepat untuk masyarakat korban bencana alam di Aceh, Sumatera, dan NTT, justru mengalir ke kantong segeleng pelaku di dalam struktur organisasi. Fakta bahwa transaksi ini berlangsung selama tiga tahun mengindikasikan adanya toleransi internal yang longgar terhadap praktik yang menyimpang. Skandal ini bukan hanya soal nilai rupiah, tetapi soal rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan jiwa dan harta masyarakat saat bencana melanda.
Analisis Redaksi
Perlu diwaspadai bahwa skema pengadaan tanpa lelang dalam bencana sebenarnya adalah prosedur legal untuk mempercepat respon, namun tanpa pengawasan ketat, mekanisme ini berubah menjadi celah korupsi. Fakta bahwa tiga dari lima tersangka adalah figur internal BNPB, termasuk tenaga ahli dan PPK, menunjukkan bahwa pengawasan internal lembaga ini lemah. Konflik kepentingan melalui kedekatan keluarga dengan pimpinan menjadi variabel pemicu utama yang merusak integritas manajemen bencana nasional. Selama rantai komando tidak memutus hubungan dinasti dalam pengadaan, risiko penyalahgunaan wewenang akan terus berulang.
Langkah logis selanjutnya adalah audit forensik menyeluruh terhadap seluruh pencairan DSP BNPB sejak 2024. KPK perlu menelusuri ke mana alur fisik barang dan jasa dari Rp148 miliar tersebut; apakah benar sampai ke lapangan bencana atau hanya menjadi angka di atas kertas. Publik menuntut transparansi total atas status penanganan korban di NTT dan Sumatera. Jika pengadaan terbukti fiktif atau mark-up, maka ini bukan sekadar korupsi, melainkan pengkhianatan terhadap janji negara untuk melindungi warganya dari bencana alam.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
