KPK Buka Peluang Panggil Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Kasus Adiknya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan lembaganya masih membuka ruang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Langkah ini diambil menyusul penetapan adik kandungnya, Bima Setiawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana darurat penanganan bencana.
Penjelasan tersebut disampaikan Budi saat berada di Yogyakarta pada Rabu (14/10). Ia menekankan bahwa pemanggilan terhadap Suharyanto sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang bersangkutan dengan perkara utama. "Ya, kalau soal itu kebutuhan ya, tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian ya," ujar Budi kepada awak media.
Menurut Budi, tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap informasi yang diterima. Jika keterangan Suharyanto dinilai relevan dengan konstruksi hukum kasus tersebut, maka proses pemeriksaan akan segera dilakukan. Sebaliknya, apabila tidak ada kaitan langsung, KPK memastikan tidak akan memaksakan pemanggilan demi menjaga integritas proses hukum.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan. Penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor di lingkungan BNPB yang terafiliasi dengan adik Suharyanto. Modus operandinya diduga melibatkan manipulasi dalam pengadaan darurat bencana.
Data resmi menunjukkan total nilai pengadaan di lingkungan BNPB selama kurun waktu tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026, mencapai Rp148 miliar. Rincian angkanya adalah sebesar Rp45,76 miliar pada tahun 2024, kemudian meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, dan tercatat Rp50 miliar pada tahun 2026. Atas perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Redaksi
Nyanyian para tersangka biasanya berujung pada lingkaran terdekat kekuasaan. Fakta bahwa adik seorang pejabat tinggi negara terlibat dalam skema pengadaan senilai ratusan miliar rupiah mengindikasikan potensi konflik kepentingan yang sistemik, bukan sekadar pelanggaran individu. Publik wajar bertanya-tanya sejauh mana pengaruh jabatan kakak dimanfaatkan untuk melancarkan akses bagi sang adik ke proyek-proyek vital negara.
Pernyataan Ketua KPK yang bersifat kondisional mengenai pemanggilan saksi kunci ini perlu dicermati. Istilah "kebutuhan" dan "kesesuaian" bisa menjadi pedang bermata dua; ia melindungi hak asasi warga negara agar tidak diperiksa tanpa dasar, namun juga berpotensi menghambat pengungkapan aktor intelektual jika digunakan secara selektif. Keberanian KPK menelusuri jejak uang dari vendor afiliasi menuju sumber keputusan strategis di BNPB akan menentukan apakah kasus ini benar-benar tuntas atau hanya menyentuh permukaan kulit birokrasi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
