Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Komisi II DPR Soroti Dampak Gaji PNS Lewat Koperasi Desa: 70% Dana Bank Daerah Berisiko Tergerus

EkonomiHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Nasional
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Komisi II DPR Soroti Dampak Gaji PNS Lewat Koperasi Desa: 70% Dana Bank Daerah Berisiko Tergerus
BAGIKAN:

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, resmi memperingatkan potensi kolapsnya bank-bank daerah setelah pemerintah mengusulkan pengalihan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Himbara ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Peringatan ini muncul di tengah kekhawatiran Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda) yang menilai skema baru tersebut mengancam fondasi likuiditas lembaga keuangan daerah. Pada Kamis (15/10), Rifqinizamy menegaskan bahwa pergeseran dana murah akan terjadi secara signifikan jika usulan tersebut diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan struktur keuangan daerah.

Menurut Rifqinizamy, jika gaji PNS yang saat ini mengalir melalui bank daerah dialihkan ke KDKMP, maka rata-rata 70% dana murah di bank-bank daerah akan terserap. Angka tersebut dinilai krusial karena menjadi basis operasional bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). "Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70% akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia," ujarnya saat dihubungi. Bagi Komisi II, bank daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis yang harus dilindungi agar tidak mati karena kebijakan sentralisasi pembayaran yang keliru.

Sebagai solusi, Rifqinizamy mengusulkan skema hibrida yang memisahkan wilayah pelayanan. Ia menyarankan gaji PNS di wilayah pusat boleh disalurkan langsung melalui KDKMP, namun PNS di daerah tetap harus dibayar melalui bank daerah dengan opsi kerja sama teknis bersama KDKMP setempat. "Dengan itu kemudian ekosistemnya tetap terjaga," kata politikus NasDem tersebut. Strategi ini bertujuan memastikan bank daerah tetap memiliki akses terhadap cash flow bulanan para pelayan publik, yang selama ini menjadi sumber penarik dana terbesar bagi lembaga keuangan daerah.

Rifqinizamy menyoroti aspek teknis yang sering terabaikan dalam kebijakan makro. Banyak PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kredit konsumtif dan investasi yang didominasi di bank-bank daerah. Jika aliran gaji pindah, bank daerah akan kesulitan melakukan autodebet untuk pembayaran cicilan kredit tersebut. "Ini hal teknis tetapi jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain," pesannya. Ketidaksesuaian ini berpotensi menciptakan disrupsi teknis di mana debitur tetap harus berutang, tetapi bank kehilangan mekanisme pemotongan otomatis dari rekening gaji.

Usulan ini merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah yang ditargetkan berlaku pada tahun 2026. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa mekanisme pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. Ferry memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan tahun ini, meskipun detail mengenai koperasi mana yang dilibatkan dan tanggal efektif pertama belum dijelaskan secara terperinci. Ketidakjelasan teknis ini justru memperkuat argumen Komisi II DPR untuk melakukan rem pada kebijakan tersebut demi menyelamatkan kesehatan sistem perbankan daerah.

Analisis Redaksi

Ada kesenjangan serius antara idealisme digitalisasi koperasi desa dengan realitas struktural perbankan daerah di Indonesia. Mengalihkan 70% dana murah ke koperasi tidak hanya masalah likuiditas, tetapi juga soal kedaulatan ekonomi daerah. Jika bank daerah kolaps, yang rugi bukan hanya lembaga keuangan, tetapi juga kemampuan daerah dalam membiayai proyek pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Koperasi desa memang penting untuk inklusi keuangan akar rumput, tetapi tidak dirancang untuk menggantikan peran intermediasi bank dalam penyaluran gaji birokrat secara nasional. Kebijakan yang lahir dari satu kementerian tanpa kajian dampaknya ke sektor keuangan lokal ini mencerminkan fragmentasi birokrasi yang berbahaya.

Secara logis, langkah selanjutnya yang harus diwaspadai adalah resistensi teknis dari sektor perbankan. Jika autodebet gagal terpelankan karena rekening gaji pindah, bank daerah akan menghadapi badai wanprestasi (moratorium) pada kreditur PNS dan PPPK. Ini bisa memicu risiko moral hazard di mana masyarakat di daerah kehilangan akses kredit lunak karena bank daerah kehilangan sumber pendapatan utama. Pemerintah perlu segera membentuk tim teknis independen untuk menghitung ulang skenario makroekonomi daerah sebelum skema 2026 ini dieksekusi. Tanpa perbaikan skema yang memperhitbankan dualitas layanan pusat-daerah, kita tengah mempertaruhkan stabilitas sistem keuangan daerah demi eksperimen politik ekonomi yang belum teruji.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ