Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Anwar Lawden Tersangka Korupsi Rp2 Triliun

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Anwar Lawden Tersangka Korupsi Rp2 Triliun
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa Anwar diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp2 triliun.

Modus operandi perkara ini terungkap melalui mekanisme under invoicing. Anwar Lawden diduga memanipulasi kode Harmonized System (HS) produk pulp. Sifat, kegunaan, dan nilai pasar produk tersebut seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp. Namun, kode tersebut diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Manipulasi ini dilakukan saat perusahaan menjual ekspor produk pulp ke afiliasi DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal ke pabrik APR.

Selain manipulasi kode produk, Anwar diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai fakta sebenarnya kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). Ia juga disinyalir menyuap pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Akibatnya, petugas pajak tidak melakukan perbandingan harga wajar atas dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Korporasi. Pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran laporan pajak pun diabaikan secara sengaja.

Proses hukum berlanjut setelah Anwar Lawden tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik Kejagung menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 603 dan 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tipikor.

Pakar pajak mengkritisi praktik transfer pricing yang sering dieksploitasi oleh korporasi besar. Kejagung sebelumnya telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, juga berstatus tersangka sebagai supervisor pemeriksaan. Perusahaan menyatakan telah menerima surat penetapan pada 9 September 2026 dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan pajak korporasi di Indonesia. Manipulasi HS Code yang berlangsung selama hampir dua dekade (2008-2025) menunjukkan celah fatal dalam audit sistematis. Keterlibatan dua pegawai pajak sebagai tersangka mengindikasikan adanya kolusi internal yang sistemik, di mana program audit tidak dijalankan sesuai protokol yang seharusnya.

Dampak dari kerugian Rp2 triliun ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga ekonomi makro. Transfer pricing yang tidak wajar menggerus basis pajak negara secara signifikan. Publik perlu mewaspadai potensi efek dominio bagi investor di sektor perindustrian, mengingat reputasi TPL sebagai perusahaan terbuka akan tercoreng oleh skandal akuntansi lintas batas ini. Kejelasan langkah hukum berikutnya terhadap korporasi dan individu menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan fiskal.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸