Kakorlantas Tegas Ancam Copot Jabatan Personel Pungli, Perkuat Pengawasan Pelayanan SIM

Brigjen Pol. Aries Syahbudin, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, memukul meja dengan tegas: tidak ada ruang kompromi bagi personel yang memungut liar. Ia mengancam pencopotan dari jabatan bagi siapa pun yang melanggar, sebuah peringatan keras yang disampaikan langsung kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/10). Penegasan ini bukan sekadar retorika, melainkan instruksi operasional untuk menindak penyalahgunaan kewenangan yang meresahkan publik.
Dalam sesi arahan tersebut, Aries memerintahkan agar setiap aduan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus menjadi pedoman mutlak dalam menangani komplain. "Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian," tegasnya dalam rilis resmi, seraya menggarisbawahi bahwa integritas personel adalah garis merah yang tidak boleh dilampaui demi citra institusi.
Langkah strategis berikutnya adalah memastikan transparansi total atas biaya resmi pelayanan, mulai dari pengurusan SIM hingga SKCK, serta mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas. Aries secara spesifik menginstruksikan jajaran untuk membasmi praktik percaloan yang kerap menjadi celah bagi oknum untuk memperkaya diri. Instruksi ini bertujuan memotong rantai kepentingan gelap yang selama ini membuat proses layanan menjadi lambat dan mahal bagi warga biasa.
Kebijakan ini selaras dengan visi besar Commander's Wish Kapolri, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, yang bertajuk "Polisi Bersama Masyarakat". Tujuan akhirnya adalah mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan humanis, di mana kepercayaan publik dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji. Dengan pengawasan berlapis dari pusat ke daerah, Polri mencoba menutup celah korupsi kecil yang berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Dampak dari penegasan ini akan segera terasa di lapangan. Petugas di garda terdepan kini harus bekerja dengan ketakutan akan sanksi disiplin yang berat, sementara masyarakat diharapkan melihat perubahan signifikan dalam kecepatan dan keadilan pelayanan. Tekanan ini juga menjadi alat kontrol internal yang efektif untuk memaksa birokrasi Polri agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat yang selama ini sering terabaikan atau dipersulit oleh oknum tak bertanggung jawab.
Analisis Redaksi
Peringatan keras dari Korlantas ini menunjukkan kesadaran institusional bahwa masalah pungutan liar (pungli) bukan lagi sebatas pelanggaran individual, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah. Ancaman pencopotan jabatan hanya akan efektif jika disertai mekanisme pelaporan yang benar-benar anonim dan aman bagi pelapor. Tanpa saluran aduan yang kredibel, instruksi pusat berisiko menjadi sekadar tempelan yang tak berdaya di lapangan, di mana para percalo tetap berbisnis dengan modal koneksi yang lebih kuat daripada aturan tertulis.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi penyesuaian diam-diam di tingkat akar rumput. Jika sanksi disalurkan secara selektif, bisa terjadi fenomena "bersih-bersih" yang hanya menyasar orang kecil, sementara aktor intelektual di balik praktik pungli tetap berlindung di balik struktur birokrasi. Keberhasilan kebijakan "Polisi Bersama Masyarakat" ini sangat bergantung pada keberanian Korlantas untuk membuktikan bahwa tidak ada nama besar yang kebal hukum disiplin internal. Publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar rilis pernyataan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
