⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jokowi Tuduh Isu Ijazah Gibran Bagian dari Operasi Politik Downgrade Reputasi

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jokowi Tuduh Isu Ijazah Gibran Bagian dari Operasi Politik Downgrade Reputasi
BAGIKAN:

Joko Widodo menuding ada operasi politik terstruktur di balik gempuran isu ijazah yang kini melanda putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tegas itu dilontarkan mantan Presiden ke-7 RI tersebut saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (16/10). Bagi Jokowi, sorotan tajam terhadap dokumen pendidikan Gibran bukan sekadar pro-kontra hukum, melainkan upaya sistematik untuk merusak reputasi politik dinamika kekuasaan.

Kebingungan publik mengenai legalitas kelulusan SMA Gibran sempat memicu gelombang protes di ruang sidang MK. Denny Indrayana dkk mengajukan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa lembaga ini tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai bahwa sengketa substansial tersebut sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan MK tersebut menggeser bola panas ke ranah hukum dan politik yang lebih kompleks. MK menyatakan bahwa permasalahan ketiadaan bukti ijazah menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945. Saat ini, beban analisis dan respons politik beralih ke DPR yang hingga kini belum bersikap tegas. Parlemen masih terpecah dalam menyikapi polemik ijazah Gibran sebagai salah satu syarat konstitusional calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Di tengah hiruk-pikuk tersebut, Jokowi mencoba meredakan tensi dengan menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan internal partai politik. Komentar ini merujuk pada sikap PAN, PKB, dan Golkar yang belum menyatakan dukungan tegas untuk Gibran di Pemilu 2029, padahal ketiga partai itu telah mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk dua periode. "Harus kita hormati karena itu adalah hak konstitusional setiap partai dan kita enggak mau mencampuri urusan internal partai," ujar Jokowi dengan nada lapang.

Jokowi menyebut adanya "penumpang gelap" yang menunggangi isu lama menjadi isu baru untuk mendelegitimasi figur politik tertentu. Menurutnya, serangan tersebut menyasar dirinya dan Gibran secara bersamaan. Sikap dingin dari kubu Jokowi ini kontras dengan panasnya perdebatan di tingkat elite politik. Dengan MK yang telah mengeluarkan putusan final dan menutup ruang banding di pengadilan konstitusi, seluruh beban legitimasi hukum kini tertumpu pada institusi legislatif yang harus memvalidasi ulang status legal pendamping Prabowo Subianto di masa depan.

Analisis Redaksi

Putusan MK kali ini memiliki implikasi sistemik yang melampaui urusan personal keluarga Jokowi. Dengan menyatakan isu ijazah bukan lagi domain sengketa hasil pemilu, MK seketika memindahkan beban konstitusional ke lembaga lain. Langkah ini menggeser fokus publik dari perdebatan hukum menuju dinamika politik praktis. Sinyal dari Jokowi mengenai "operasi politik" mengindikasikan adanya kekhawatiran serius di lingkaran kekuasaan bahwa isu lama sedang dihidupkan kembali oleh kekuatan politik lain untuk melemahkan koalisinya.

Yang patut diwaspadai adalah potensi parlemen mengalami kebuntuan. Jika DPR belum juga bulat bersuara, maka eksposur politik Wapres akan terus mengintai sepanjang masa jabatan. Bagi partai-partai yang telah mendukung Prabowo, sikap tunggu dan lihat terkait dukungan Gibran di 2029 menunjukkan ada kalkulasi elektoral yang lebih dalam. Bagi publik, yang perlu dipahami adalah bahwa status legal Gibran kini sepenuhnya berada di tangan institusi yang memiliki yurisdiksi atas pendidikan dan hukum perdata, bukan lagi pada putusan konstitusi.

Meow! Tanya Nesi!
😸