Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bima Setiawan, adik kandung mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, resmi masuk daftar tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Penetapan status hukum ini menjadikan Bima salah satu dari lima orang yang disangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skema mark-up dana darurat bencana.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap afiliasi bisnis Bima dengan para penyedia barang di BNPB. "Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB," kata Husein di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10). Dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2024-2026, total pengadaan di lingkungan lembaga tersebut mencapai Rp148 miliar.
Dana tersebut berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan untuk penanganan darurat berbagai bencana. Cakupannya meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur. Namun, KPK mendeteksi adanya benturan kepentingan dan praktik suap dalam proses penyerapan anggaran ini.
Untung hasil pengadaan yang mengalir ke perusahaan milik Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah pembelian saham. PT Alfa Veritas Energizer (AVE), entitas yang terafiliasi, mengakuisisi 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia dengan porsi 1,07 persen. Nilai kepemilikan saham tersebut mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10). Dari 14 orang yang diamankan, Sekretaris Utama BNPB Rustian akhirnya dilepas setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Lima tersangka lain yang ditahan adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika.
Analisis Redaksi
Keterlibatan keluarga inti mantan pimpinan BNPB dalam skema korupsi dana bencana memicu kekhawatiran serius terhadap integritas penanganan darurat nasional. Dana Siap Pakai yang seharusnya menjadi urat nadi bagi korban gempa, banjir, dan karhutla justru terdistorsi oleh konflik kepentingan vertikal. Skema ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang struktural yang masif.
Narasumber tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait modus operandi tersembunyi di balik transaksi saham PT Medela Potentia. Asumsi logis yang dapat ditarik adalah bahwa keuntungan pribadi dalam kasus ini bukan sekadar komisi kecil, melainkan aliran dana utama yang dikonversi menjadi aset likuid. Ini mengindikasikan perencanaan yang matang dan sistematis.
Kemungkinan langkah lanjutan KPK adalah menelusuri jejak aliran dana ke rekening-rekening nominee atau pihak ketiga yang mungkin belum terdeteksi. Publik perlu mengawasi apakah ada pihak lain di lingkungan BNPB yang menikmati fasilitas serupa. Transparansi pengadaan bencana harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara tidak runtuh lebih jauh.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
