SK Mendagri Pecat Sitti Husniah dari Jabatan Bupati Gowa, Darmawangsa Muin Dilantik Jadi Plt
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karniela telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, secara tidak terhormat. Keputusan ini diteken pada 14 Oktober dan langsung menggeser posisi kepala daerah ke tangan Wakil Bupati. Darmawangsa Muin resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk sisa periode 2024โ2029.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi keberadaan dokumen resmi tersebut kepada media pada Kamis (15/10). "Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat," ujarnya. Penegasan ini memutus spekulasi yang berbulan-bulan beredar di kalangan politik lokal mengenai masa depan kepemimpinan Gowa.
Meskipun SK sudah terbit, proses serah terima secara administratif belum sepenuhnya tuntas. Hasrul menuturkan bahwa DPRD Gowa belum menerima fisik surat ketetapan pemberhentian tersebut. "Tetapi DPRD Gowa inshaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya," katanya. Antrean dokumen di kantor gubernur menjadi penanda bahwa transisi kekuasaan ini masih dalam tahap formalitas birokrasi.
Pemerintah pusat tidak meninggalkan kekosongan pasca-pemecatan. SK yang sama secara eksplisit menunjuk Darmawangsa Muin sebagai pengganti sementara. "Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," ungkap Hasrul. Peran Plt ini krusial untuk menjaga kelangsungan pemerintahan daerah tanpa jeda, sekaligus memastikan program strategis tetap berjalan di bawah pengawasan ketat.
Sementara itu, pihak Sitti Husniah Talenrang masih bungkam. Tim media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada beliau, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi. Heningnya komentar dari mantan bupati ini menambah teka-teki mengenai apakah ada upaya hukum atau penjelasan publik yang akan dilakukan di kemudian hari. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari kedua tokoh kunci dalam drama politik Gowa ini.
Analisis Redaksi
Pemecatan secara "tidak terhormat" bukan sekadar prosedur administratif, melainkan stigma berat dalam politik birokrasi Indonesia. Langkah Kemendagri ini mengisyaratkan adanya pelanggaran serius terhadap norma etik atau hukum yang melampaui batas toleransi pemerintah pusat. Bagi Sitti Husniah, posisi politiknya di Gowa kini runtuh total, meninggalkan ruang sempit untuk kembali ke persaingan kepala daerah dalam masa depan terdekat tanpa rehabilitasi reputasi yang masif.
Penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt menciptakan dinamika baru. Sebagai wakil, ia kini memegang kendali penuh eksekutif sementara, yang bisa menggeser peta aliansi partai di daerah. Kemungkinan besar, konflik internal akan muncul terkait kebijakan dan penggunaan anggaran sisa periode. Langkah selanjutnya secara logis akan melibatkan pemeriksaan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum jika ada indikasi kriminalitas, atau pertarungan politik sengit jika isu ini dipolitisasi. Masyarakat Gowa harus waspada terhadap potensi instabilitas kebijakan daerah selama masa transisi ini.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
