Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polisi Tangkap 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, Dua Belum Ditahan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polisi Tangkap 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, Dua Belum Ditahan
BAGIKAN:

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menuntaskan proses hukum atas dugaan [tindak pidana perdagangan orang] yang melanda kasus penganiayaan anak buah kapal. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menetapkan sembilan nama sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka resmi ditahan, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum dan kondisi fisik.

β€œDari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” tegas Alrasyidin saat menemui wartawan pada Kamis (15/10). Langkah cepat ini diambil untuk merangkas jaringan mafia TKA yang selama ini mengeksploitasi tenaga kerja informal. Proses hukum ini menjadi penutup dari rantai penganiayaan yang terkuak.

Nine tersangka tersebut memiliki pembagian peran yang jelas dalam modus operandi mereka. Tersangka S, yang menjabat sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, berada di pucuk hierarki. Ia bekerja sama dengan AR yang berperan sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan. Di level operasional, tersangka S yang berstatus kapten kapal, memegang kendali dengan membuat target kerja serta memberikan hukuman berat bagi para awak kapal yang dianggap tidak memenuhi target.

Sisanya adalah para pelaksana lapangan yang menjaga dan memfasilitasi pergerakan para korban. Tersangka AS bertugas menjemput dan menjaga ABK di dalam mess, sementara K dan RD berperan aktif dalam proses perekrutan serta pengantaran ke penampungan. Tiga tersangka lainnya, yaitu K, AB, dan S, mengurusi urusan dokumen keberangkatan dengan melakukan pemalsuan tanda tangan untuk menyamarkan jejak ilegalitas proses perekrutan mereka.

Dua tersangka yang lolos dari penahanan punya alasan khusus yang diurai oleh kepolisian. Satu di antaranya, kapten kapal, saat ini tengah ditahan di Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan di wilayah hukum mereka. Sementara satu tersangka lainnya, berusia 72 tahun, tidak ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan fisik lansia tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori VII.

Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari penetapan 18 tersangka sebelumnya. Kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 awalnya ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dari 24 ABK yang terindikasi terlibat, hanya 18 yang terbukti melakukan penganiayaan. Kasus [penyiksaan ABK] ini menguak praktik gelap yang sudah berlangsung lama di sektor maritim.

Analisis Redaksi

Pemekaran kasus dari penganiayaan fisik ke ranah perdagangan orang menandakan bahwa aparat penegak hukum kini tidak lagi memandang insiden ini sebagai kelakuan lokal atau individual. Ini adalah sebuah sistem perampasan tenaga kerja yang terstruktur. Pemalsuan dokumen oleh para tersangka membuktikan adanya upaya sistematis untuk legalisasi ilegalitas, sebuah pola klasik dalam jaringan perdagangan manusia di sektor informal yang harus dibongkar habis-habisan agar tidak mengulangi modus yang sama di sektor lain.

Yang perlu diwaspadai adalah rantai pasok tenaga kerja maritim yang rawan celah. Fakta bahwa satu tersangka berumur 72 tahun dan belum ditahan mengisyaratkan ada pemain senior yang mungkin mengetahui skema lama. Ini adalah peringatan keras bagi publik dan calon pekerja bahwa perekrutan melalui jalur informil atau yang tidak berizin adalah zona merah. Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan, memastikan bahwa hukuman 15 tahun penjara benar-benar menjadi efek jera dan bukan sekadar angka di atas kertas hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸