MK Putus Prajurit TNI Pelanggar Hukum Umum Harus Diadili Peradilan Umum
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili oleh peradilan umum, bukan peradilan militer. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, di mana mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keputusan ini mengubah peta yurisdiksi hukum bagi anggota TNI yang tersandung masalah hukum di luar konteks kemiliteran, sebuah perubahan yang langsung menyentuh jantung sistem peradilan nasional.
Dalam pertimbangannya, MK membedakan secara tajam antara 'tindak pidana militer' dan 'tindak pidana umum'. Hakim Anggota Arsul Sani, yang membacakan pertimbangan pada Kamis (15/10), menjelaskan bahwa pidana militer lahir dari unsur kemiliteran, struktur komando, dan disiplin. "Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran," ujar Arsul. Ia menekankan bahwa justifikasi peradilan militer hanya berlaku untuk kasus yang kekhususannya terkait erat dengan materi perkara militer, bukan semata-mata karena status pelakunya sebagai prajurit.
Sebaliknya, untuk kasus-kasus yang masuk kategori hukum pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yurisdiksinya berada di tangan peradilan umum. "Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," tegas Arsul. Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan argumen berdasarkan hak asasi manusia, merujuk pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tentang hak atas pengadilan yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.
Hakim Enny menegaskan bahwa penggunaan peradilan militer harus bersifat eksepsional, yaitu hanya untuk kebutuhan khusus militer yang sangat mendesak. "Meskipun Paragraf 22 tersebut secara harfiah menggarisbawahi mengenai penggunaan peradilan militer terhadap pelanggar hukum yang merupakan masyarakat sipil... namun penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus mempunyai justifikasi objektif, serius, dan bersifat eksepsional," kata Enny. Maka, secara *a contrario*, jika tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum.
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Diberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. "Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Suhartoyo. Ini adalah ultimatum legislatif yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kekacauan yurisdiksi di kemudian hari.
Analisis Redaksi
Putusan MK ini menandai berakhirnya era 'kedaulatan' peradilan militer atas kasus-kasus biasa yang menjerat anggota TNI. Selama ini, ada persepsi publik bahwa prajurit yang korupsi atau melakukan kekerasan terhadap sipil akan 'aman' karena diadili kolega sesama militer. Dengan penegasan bahwa yurisdiksi militer bersifat *eksepsional*, MK sebenarnya sedang mengembalikan prinsip due process of law yang sejalan dengan standar internasional. Ini adalah langkah korektif yang lama dinanti masyarakat sipil dan pegiat HAM, yang sering kali merasa tidak memiliki akses keadilan yang setara ketika berhadapan dengan aparat negara bersenjata.
Tantangan terbesar kini berpindah ke ranah legislasi dan eksekutif. Waktu dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer adalah jendela sempit yang menuntut koordinasi intensif antara DPR dan Pemerintah. Jika batas waktu terlewatkan, status hukum UU 31/1997 akan lumpuh, menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya. Dalam praktiknya, ini juga menuntut adanya mekanisme transisi yang jelas di Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengambil alih kasus-kasus umum dari tangan militer, sebuah proses birokrasi yang tidak akan mudah mengingat sentralnya budaya komando di tubuh TNI.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
