MA Kabulkan Pemakzulan, Husniah Talenrangse Resmi Dituntaskan Gowa Ditanggung DM
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrangse dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, dengan status tidak hormat. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2026 dan langsung menetapkan Wakil Bupati, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Langkah ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi terkait proses pemakzulan Husniah oleh DPRD Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan status peralihan kepemimpinan tersebut. "Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," ujar Hasrul kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (15/10). Putusan MA yang menjadi dasar hukum tersebut terbit setelah perkara dengan nomor register 1P/UP/2026, yang didaftarkan pada 21 Agustus lalu, diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan MA menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, sehingga memvalidasi hasil sidang impeachment yang dilakukan oleh legislatif kabupaten.
Proses pemakzulan ini bukan tanpa dasar, melainkan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang mendalami tiga dugaan pelanggaran serius oleh Husniah. Isu terpancaran pertama adalah dugaan perbuatan tercela terkait perselingkuhan yang melibatkan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri, yang mencuat sejak Maret 2026. Kasus ini sempat memicu gelombang unjuk rasa masyarakat yang mendorong DPRD untuk menyelidiki lebih jauh, bahkan hingga meminta keterangan dari suami Sitti Husniah.
Di samping isu moral, Husniah juga terjerat dua masalah administratif dan hukum berat lainnya. Pansus menemukan indikasi korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar untuk tahun anggaran 2025. Selain itu, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) dari salah seorang mahasiswi secara sepihak. Tiga temuan ini menjadi pemicu utama usulan pemberhentian yang akhirnya dikukuhkan oleh MA.
Proses hukum yang menjerat Husniah tidak berhenti di ranah etik atau administrasi negara. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan mantan bupati tersebut sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, merinci empat aksi pemerasan yang didakwakan. Modus pertama melibatkan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, pemerasan kepada Indomaret dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dua modus lainnya mencakup pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Husniah meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Terakhir, terkait site plan Sakura 2, ia menjadikan persetujuan bangunan sebagai syarat penentuan harga. Sementara itu, Husniah menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan, meskipun ia menilai dinamika politik di Gowa saat ini tidak sehat dan mengganggu pelayanan publik. "Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan," tegasnya. Peran Darmawangsa Muin sebagai Plt akan berlangsung hingga pelantikan definitif oleh DPRD, yang menunggu usulan nama pengganti dari partai pengusung Husniah.
Analisis Redaksi
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan ujud materiil ini menjadi preseden penting dalam tata kelola kepala daerah di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kokoh dari lembaga peradilan tertinggi, proses politik yang terjadi di DPRD Gowa kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini menutup celah bagi gugatan-gugatan sejenis di tingkat bawah yang sering kali berlarut-larut. Bagi publik, kepastian ini mengakhiri masa ketidakpastian administratif yang berpotensi paralisasi birokrasi di Gowa selama beberapa bulan terakhir.
Namun, jabatan Plt Darmawangsa Muin hanyalah solusi sementara. Stabilitas politik di Gowa tetap bergantung pada kecepatan partai pengusung dalam memberikan nama pengganti yang layak. Proses pengusulan di DPRD harus tetap dijaga independensinya agar tidak terkontaminasi kepentingan sempit para pemain lama. Publik perlu waspada agar pergantian kepemimpinan ini tidak berubah menjadi arena transaksi politik lagi.
Dari sisi hukum pidana, dakwaan pemerasan dan pencucian uang oleh Kortas Tipidkor Polri adalah ancaman nyata yang akan menentukan masa depan Husniah. Jika terbukti, hukuman yang menanti tidak hanya sebatas pencopotan jabatan, melainkan sanksi pidana yang berat. Kejelasan status hukum Husniah sebagai tersangka juga akan mempengaruhi penanganan kasus korupsi pengadaan ser sekolah Rp16 miliar. Proses ini harus tetap transparan untuk meyakinkan masyarakat bahwa negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat publik.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
