Koordinator AMPB Botok Dilaporkan ke Polda Jateng Buntut Insiden Penyiraman Jubir PN Pati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani. Laporan yang dilayangkan pada 12 Oktober ini berakar dari insiden menyiramkan air mineral yang dilakukan Botok kepada Retno saat keduanya tengah berdialog. Tindakan itu memicu tuduhan pencemaran nama baik hingga pemaksaan dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yulianto, mengonfirmasi bahwa Botok dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, 434, dan 48 KUHP. "Iya (betul Botok dilaporkan ke Polda Jateng), dilaporkan tanggal 12 Oktober," ujar Yulianto saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Botok selaku terlapor telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, meskipun tanggal pastinya belum diungkap.
Insiden yang menjadi pemicu laporan ini terjadi pada Jumat (9/10), saat Botok melakukan audiensi terkait penanganan perkara di PN Pati. Dalam dialog tersebut, suasana memanas ketika Botok melontarkan tuduhan adanya pihak yang menerima uang sebesar Rp1 miliar. Ketegangan memuncak saat Botok menyiramkan air mineral langsung ke arah Retno Lastiani yang sedang duduk di hadapannya.
Respons keras juga datang dari lembaga peradilan tertinggi negara. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Heru Pramono, menyesalkan peristiwa tersebut. Dalam konferensi pers pada Senin (12/10), Heru menegaskan bahwa tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat maupun pengaduan kepada pengadilan. Pimpinan MA menyatakan tidak akan mentoleransi bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan.
Heru mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap penanganan perkara harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti upaya hukum atau pengaduan resmi. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," tegasnya. Oleh karena itu, MA menyatakan akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Analisis Redaksi
Laporan hukum terhadap Botok menandai eskalasi serius dari sekadar konflik verbal menjadi tindak pidana formal. Dengan dilakukannya pelaporan berdasarkan pasal-pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan pemaksaan, proses hukum kini memasuki jalur formal di bawah pengawasan Polda Jawa Tengah. Hal ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga kehormatan institusi peradilan dari intervensi atau perilaku yang melampaui batas etika audiensi.
Dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam meskipun kasus ini berlatar belakang sengketa publik yang sensitif. Bagi publik, ini menjadi pengingat bahwa aspirasi dan kritik terhadap lembaga negara tetap harus dilandasi by rule of law. Mekanisme pengaduan dan upaya hukum tetap tersedia, sehingga tindakan anarkis atau merendahkan martabat lembaga seperti yang terjadi di PN Pati tidak dapat dimaknai sebagai bentuk demokrasi atau kontrol sosial yang sah.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
