Ketua MA Sunarto: Tuntasnya Rancangan KUHP Baru Hanya Separuh Jalan Reformasi Hukum
Ketua Mahkamah Agung Sunarto memberikan peringatan tegas bahwa finalisasi naskah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukanlah akhir dari proses, melainkan baru separuh dari total perjuangan reformasi hukum nasional.
“Berhasil menyusun rancangan itu baru separuh jalan,” tegas Sunarto. Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum agar tidak berbangga diri secara prematur atas keberhasilan teknis penulisan pasal-pasal dalam naskah. Menurutnya, pekerjaan rumah sesungguhnya dimulai setelah naskah disahkan menjadi undang-undang.
Dampak nyata dari pengesahan KUHP dan KUHAP baru akan dirasakan ketika aparat penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa, memiliki mekanisme kerja yang sinkron dengan substansi hukum terbaru. Tanpa penyesuaian sistemik ini, rancangan yang baik di atas kertas akan lumpuh ketika diterapkan di persidangan. Sunarto menekankan bahwa keberhasilan legislasi harus ditopang oleh keberhasilan eksekusi di lapangan.
Hal ini menjadi sangat krusial mengingat kompleksitas pasal-pasal baru dalam KUHP yang mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Transisi dari sistem hukum yang lama ke yang baru memerlukan pelatihan masif bagi para hakim dan perubahan budaya kerja di lembaga peradilan. Proses ini tidak dapat dilepaskan dari kapasitas birokrasi Mahkamah Agung dalam merespons perubahan regulasi secara cepat dan adaptif.
Pernyataan tersebut mencerminkan kesadaran institusional bahwa legitimasi hukum tidak hanya datang dari pengesahan oleh DPR dan Presiden, tetapi juga dari kualitas penegakan. Jika aparat penegak hukum masih bekerja dengan pola pikir sistem hukum lama, maka tujuan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang dibanggakan dalam rancangan baru tidak akan tercapai.
Analisis Redaksi
Komentar Ketua MA Sunarto mengindikasikan adanya kekhawatiran serius atas potensi ketimpangan antara substansi regulasi baru dengan kapasitas institusional yang menahannya. Dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia, sering kali terjadi anomali di mana undang-undang yang diperbarui lebih cepat daripada kemampuan birokrasi peradilan untuk beradaptasi. Ini menciptakan ruang abu-abu di mana hakim masih mengacu pada kebiasaan lama (praeter legem) alih-alih menerapkan norma-norma baru yang progresif.
Secara strategis, pernyataan ini adalah teguran preventif terhadap optimisme artifisial di kalangan legislator. Publik perlu diingatkan bahwa keberhasilan menyusun KUHP baru separuh perjuangan, karena tantangan sebenarnya terletak pada sosialisasi masif, penyiapan kurikulum pendidikan hukum baru, dan penyesuaian sistem manajemen perkara. Jika aspek eksekusi ini diabaikan, naskah rancangan yang teliti akan menjadi dokumen dead letter yang tidak memberikan dampak nyata bagi keadilan masyarakat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
