Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kejagung Tetapkan DS Tersangka Korupsi Nikel, Negara Rugi Rp 401 Miliar

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Tetapkan DS Tersangka Korupsi Nikel, Negara Rugi Rp 401 Miliar
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang melibatkan ekspor nikel secara melawan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang dalam konferensi pers pada Kamis (15/10). Keputusam ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan DS dalam jaringan korupsi nikel. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan melibatkan transaksi keuangan yang sangat besar.

Modus operandi DS terungkap cukup jelas. Ia melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) yang diamanatkan negara. Selain itu, DS juga mengabaikan rekomendasi ekspor serta menerbitkan persetujuan RKAB melalui proses yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Penyimpangan prosedur ini dilakukan untuk melancarkan kegiatan bisnisnya.

Agrasifnya praktik ini tidak terlepas dari upaya DS meyuangkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. "Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," imbuh Anang. Angka ini menjadi sorotan utama dalam investigasi lanjutan.

Dalam perkara ini, DS disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total empat orang tersangka individu dan satu korporasi. Para tersangka sebelumnya antara lain eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH. Penetapan DS melengkapi rangkaian aktor dalam skandal nikel ini.

Analisis Redaksi

Penetapan DS sebagai tersangka menjadi titik balik krusial dalam penguatan akuntabilitas industri ekstraktif di Indonesia. Kasus ini mengungkap bahwa celah regulasi dalam pengawasan RKAB dan DMO selama beberapa tahun dimanfaatkan oleh pemodal besar untuk meraup keuntungan ilegal. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di sektor minerba pada periode tersebut. Kehadiran tersangka dari sisi korporasi (swasta) melengkapi rantai korupsi yang melibatkan pejabat negara, dari level teknis hingga eksekutif.

Implikasi hukumnya tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga memukul langsung reputasi dan struktur governance PT CNI. Penahanan 20 hari ini membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana ke pihak lain yang mungkin belum terdeteksi. Publik perlu mewaspadai potensi "keterbelahan" data di mana bagian dari kerugian negara mungkin masih tersembunyi dalam laporan keuangan yang belum diaudit menyeluruh. Kejelasan hukum atas kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan aturan lingkungan dan perpajakan nikel di masa depan.

Langkah selanjutnya dari penyidik kemungkinan akan fokus pada pemblokiran aset dan tracing dana yang dicuri. Jika terbukti adanya konspirasi lebih luas, tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka lain akan menyusul. Kasus ini menuntut transparansi penuh dalam proses perizinan agar skenario "penguasaan tanpa pengawasan" tidak terulang di wilayah-wilayah tambang strategis lainnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸