Kapolres Samosir Minta Maaf, 7 Polisi Diperiksa Propam Usai Diduga Paksa Curigawati

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Romanto Nadeak, warga Kabupaten Dairi, yang diduga menjadi korban kekerasan dan pemaksaan pengakuan palsu dalam kasus pencurian besi. Insiden ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, yang kini telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) internal kepolisian.
Romanto Nadeak, yang beralamat di Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga dipaksa mengakui telah mencuri material besi saat menjalani pemeriksaan. Lebih dari sekadar tekanan interogasi, korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan cedera pada kakinya. Peristiwa ini terjadi saat Romanto diperiksa di markas Polres Samosir, di mana seharusnya proses hukum berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, saat ini tujuh personel Polres Samosir sedang menjalani pemeriksaan awal oleh Propam. AKBP Rina menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk menindak tegas oknum yang terbukti melanggar kode etik dan hukum. “Terhadap personel yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal,” tegas Rina. Ia menambahkan bahwa proses hukum internal akan berlanjut untuk memastikan akuntabilitas anggota dan mencegah pengulangan peristiwa serupa.
Pemulangan nama baik korban menjadi prioritas berikutnya dalam penanganan kasus ini. Di luar mekanisme internal kepolisian, pihak keluarga korban menyatakan keberatan keras atas perlakuan yang dialami Romanto. Mereka menuntut agar para pelaku diadili secara adil dan reputasi korban dipulihkan di mata publik. “Kami ingin kasus ini dituntaskan dengan diprosesnya oknum yang terlibat. Selain itu kami berharap nama baik korban dipulihkan,” ujar perwakilan keluarga yang hadir saat mediasi dengan pimpinan kepolisian.
Resolusi akhir dari sengketa ini direncanakan melalui koordinasi langsung antara keluarga korban dan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Samosir. Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus akan dikoordinasikan dalam waktu satu minggu ke depan. Pihak keluarga menyambut baik kedatangan Kapolres beserta jajarannya ke kediaman Romanto sebagai bentuk itikad baik, namun menuntut adanya keadilan substantif bagi korban yang telah menderita akibat salah tangkap tersebut.
Latar belakang insiden ini bermula pada 1 Oktober 2026, ketika Romanto tengah melintasi wilayah Harian, Kabupaten Samosir. Kendaraan motornya mengalami ban kempes di area Haria Pintu. Saat berjalan kaki mencari bengkel tambal ban, ia didatangi beberapa pekerja proyek yang menuduhnya mencuri besi. Tuduhan itu membawanya ke markas polisi, di mana kemudian diduga terjadi eskalasi kekerasan. Ironisnya, selama proses pemeriksaan, tidak ditemukan satupun bukti yang membuktikan Romanto melakukan pencurian, namun ia justru mengalami penyiksaan.
Korban mengaku mengalami perlakuan di luar batas kemanusiaan saat malam itu. Romanto mengatakan ia dipaksa merangkak di lantai dalam keadaan telanjang sekitar 30 menit. Setelahnya, kedua tangannya diborgol hingga pagi hari. Cedera di kakinya diduga terjadi akibat ia ditindih menggunakan kaki meja. Video dan cerita dari korban kemudian viral di media sosial, memicu reaksi publik yang memaksa pimpinan Polri turun tangan lebih cepat untuk menangani skandal integritas ini.
Analisis Redaksi
Pemanggilan langsung oleh Kapolres untuk meminta maaf ke rumah korban adalah manuver politis dan etik yang cerdas, namun bukan akhir dari masalah. Dalam dunia pers dan hukum, permintaan maaf (apology) seringkali menjadi pintu masuk untuk perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement). Namun, bagi korban seperti Romanto Nadeak, kerugian yang bersifat non-materiil—kehormatan dan rasa sakit fisik—sulit dihapus hanya dengan kata-kata. Ketegangan antara keinginan institusi untuk meredakan isu publik dengan hak korban atas keadilan yang berkeadilan (distributive justice) akan menjadi penggerak utama dinamika hukum dalam seminggu ke depan.
Pemeriksaan terhadap tujuh personel oleh Propam menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih memiliki mekanisme korektif yang bekerja. Namun, pola ‘pemaksaan pengakuan’ (coerced confession) yang terjadi di Polres Samosir mengindikasikan budaya kekerasan yang mungkin masih tersisa dalam beberapa unit reserse di daerah. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan sinyal bahaya soal integritas proses peradilan di level lokal. Jika tidak ada sanksi tegas yang berbanding lurus dengan pelanggaran, maka kasus serupa akan terus berulang di wilayah-wilayah dengan pengawasan yang minim.
Untuk ke depan, fokus publik dan media harus tetap tertuju pada dua hal: pertama, hasil sidang disiplin maupun pidana terhadap ketujuh personel tersebut; kedua, jaminan pemulihan hak sipil Romanto Nadeak. Viralnya kasus ini di media sosial telah menciptakan tekanan sosial (social pressure) yang signifikan. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk menuntut transparansi penuh. Jika proses mediasi dengan keluarga korban gagal, maka kasus ini harus dituntut secara pidana umum agar menjadi preseden yang mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
