Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kajati DKI Naik Bintang 3 Lewat Perpres 45/2026, Setara Pangdam dan Kapolda

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kajati DKI Naik Bintang 3 Lewat Perpres 45/2026, Setara Pangdam dan Kapolda
BAGIKAN:

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta resmi naik satu tingkat menjadi setara bintang tiga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026, menyusul posisi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang lebih dulu mengalami penyesuaian.

Perubahan status ini menjadikan posisi Kajati DKI sebagai jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa usulan ini diajukan oleh Kejagung kepada Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan kesetaraan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui untuk Pangdam, Kapolda sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10).

Tidak hanya atasan utamanya yang naik status, hierarki di bawahnya juga disesuaikan. Wakil Kajati DKI kini ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, asisten pada Kajati DKI Jakarta juga naik menjadi eselon II.a, tetap dalam kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Penyesuaian ini mengunci posisi birokrasi kejaksaan di Jakarta sejajar dengan komando militer dan kepolisian.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari validasi organisasi yang lebih dulu menyentuh posisi Panglima Kodam Jaya yang kini diisi oleh Letjen Deddy Suryadi dengan pangkat setara bintang tiga. Selanjutnya, kursi Kapolda Metro Jaya yang saat ini diduduki oleh Komjen Dadang Hartanto juga telah mengalami kenaikan pangkat serupa, sehingga Kajati DKI menjadi pihak terakhir yang menyelaraskan diri dalam struktur koordinasi keamanan dan hukum ibu kota.

Untuk masyarakat Jakarta, perubahan struktural ini menandakan penguatan otoritas penegak hukum di wilayah hukum paling strategis di Indonesia. Dengan status setara bintang tiga, koordinasi antara penegak hukum, aparat keamanan, dan pemimpin daerah diharapkan lebih tegas dan efisien dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan berbagai institusi, meningkatkan kredibilitas kejaksaan dalam penanganan perkara pidana nasional.

Analisis Redaksi

Naiknya status Kajati DKI menjadi bintang tiga bukan sekadar perubahan label administratif, melainkan signal politik-legal bahwa Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan sinergi Forkopimda di ibu kota. Kesetaraan ini menghapus asimetri struktural yang selama ini berpotensi mengaburkan rantai komando antara eksekutif dan yudikatif lokal.

Yang perlu diwaspadai adalah efektivitas implementasinya di lapangan. Apakah kenaikan jabatan ini benar-benar diikuti dengan penguatan independensi lembaga atau justru membuka ruang negosiasi lintas institusi yang lebih kompleks? Masyarakat berhak mengawasi apakah Perpres 45/2026 ini menjadi fondasi transparansi atau sekadar formalitas birokrasi yang mengubah struktur kekuasaan tanpa mengubah substansi pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸