Bawaslu Solo Digugat ke PN Jakpus: Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Administratif

Gugatan perdata bernas telah mendarat di meja majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempertanyakan legalitas ijazah Presiden Joko Widodo berdasarkan klaim cacat administratif oleh dua warga. Dua penggugat, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, resmi mendaftarkan perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 10 Juni 2026, yang menempatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo di posisi tergugat bersama delapan lembaga negara dan universitas lain.
Inti keluhan para penggugat tertuju pada kelalaian Bawaslu Solo dalam mengawasi syarat administrasi pencalonan Jokowi. Menurut dokumen gugatan, salinan legalisir ijazah yang digunakan untuk pencalonan wali kota, gubernur, hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Absennya data ini dinilai melanggar ketentuan [Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008](#) yang mengatur standar legalitas dokumen pendidikan.
Sebagai respons, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, menegaskan bahwa pihak tergugat telah menyusun catatan hukum yang komprehensif untuk menghadapi tuntutan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa agenda persidangan awal belum menyentuh substansi pokok perkara. Bawaslu Solo kini menunggu tahapan prosedur hukum selanjutnya sebelum membeberkan pembelaan penuh di ruang sidang.
Proses hukum ini tidak serta merta langsung merujuk pada keputusan final. Perkara tersebut sempat memasuki tahap mediasi pada Juli lalu, sebuah langkah standar dalam sengketa perdata untuk mencari solusi di luar pengadilan. Daftar tergugat dalam gugatan ini bersifat luas, mencakup KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan kerentanan sistemik yang diduga oleh para penggugat.
Keputusan Bawaslu Solo untuk tetap optimistis didasari oleh preseden hukum yang ada. Tyo, sapaan akrab Puji Setyo Santoso, menyatakan keyakinan bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi yang diajukan. Alasan utamanya adalah adanya putusan pengadilan sebelumnya yang substansi pokok perkaranya dinilai memiliki kesamaan dengan kasus saat ini, memberikan landangan optimisme bagi pihak tergugat dalam menghadapi gugatan yang mengaitkan isu legalitas dokumen kepemimpinan nasional.
Analisis Redaksi
Perkara ini menyoroti rapuhnya mekanisme pengawasan administratif di lembaga negara terkait verifikasi dokumen pejabat tinggi. Fokus pada "tanggal pengesahan" dalam salinan legalisir menunjukkan celah prosedural yang selama ini dianggap minor, namun kini diangkat menjadi isu strategis hukum. Keterlibatan UGM dan KPU dalam daftar tergugat memperluas lingkup pertanggungjawaban dari sekadar pengawas pemilu menjadi institusi penerbit dan pengguna dokumen pendidikan.
Langkah mediasi yang gagal atau belum efektif sebelum masuk ke substansi persidangan mengindikasikan kurangnya kesamaan persepsi antara penggugat dan tergugat mengenai interpretasi hukum ijazah. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa legitimasi hasil pemilu tidak hanya bergantung pada suara rakyat, tetapi juga pada ketepatan teknis administratif yang bisa digugat kapan saja. Proses hukum yang memakan waktu akan menjadi arena uji coba kekuatan hukum administrasi negara terhadap dokumen negara.
Kemungkinan langkah selanjutnya adalah penguatan argumen hukum di persidangan pokok. Jika eksepsi Bawaslu Solo ditolak, maka lembaga ini akan dihadapkan pada kewajiban membuktikan bahwa proses pengawasan telah dilakukan sesuai standar, atau membuktikan bahwa cacat administratif tersebut tidak berdampak pada validitas hasil pemilu. Ini bukan sekadar soal ijazah Jokowi, tapi soal standar integritas data negara yang kini berada di bawah sorotan tajam pengadilan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
