Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Pungli Izin Tambang Rp4,09 Miliar

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Pungli Izin Tambang Rp4,09 Miliar
BAGIKAN:

Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, resmi didakwa menerima aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,09 miliar terkait pengurusan izin pertambangan. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Rabu (14/10), mengunci posisi Aris sebagai aktor utama dalam skema pemerasan birokrasi.

JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi menguraikan bahwa Aris menyalahgunakan wewenangnya dalam proses disposisi, evaluasi, hingga penandatanganan dokumen perizinan. Pemerasan ini menyasar pemohon rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Uang pelicin tersebut dikumpulkan untuk memuluskan dan mempercepat terbitnya izin di lingkungan dinas yang ia pimpin sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Aliran dana jumbo itu masuk ke kantong Aris melalui empat jalur perantara yang tercatat dalam dakwaan. Rinciannya meliputi Rp1,5 miliar lewat Ony Setiawan, Rp1,64 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta via Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati. Dua nama terakhir, Hermawan dan Ertika Dinawati, turut diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan berlaku. Aris dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 dan Pasal 20 KUHP, serta pasal gratifikasi. Sebelumnya, penyidikan juga menetapkan Ony Setiawan sebagai pihak terjerat, namun proses hukumnya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dalam tahanan.

Merespons banyaknya saksi yang akan dihadirkan, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia memutuskan sidang ini akan digelar secara intensif. Persidangan dijadwalkan rutin berlangsung tiga kali seminggu, yakni pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, demi mempercepat proses pembuktian perkara yang melibatkan birokrat tinggi ini.

Analisis Redaksi

Skema perizinan yang terdakwa lakukan menunjukkan kegagalan kontrol internal yang serius di lembaga negara daerah. Ketika disposisi dokumen teknis bisa dijadikan komoditas transaksi haram, kredibilitas seluruh proses birokrasi di Dinas ESDM Jatim menjadi taruhannya. Pemasukan uang tanpa laporan resmi ke KPK membuka celah dugaan sistemik yang lebih luas daripada sekadar individu.

Putusan jadwal sidang intensif oleh hakim menjadi sinyal positif bahwa pengadilan menyadari urgensi kasus ini untuk memberikan efek jera. Publik kini menunggu apakah mekanisme pengawasan di DPMPTSP dan Dinas ESDM akan dirombak total untuk memotong rantai perantara seperti Ony Setiawan dan Dewi Kurniawati yang memanfaatkan celah regulasi.

Kematian Ony Setiawan dalam tahanan menambah lapisan tragis pada perkara ini. Ini mengingatkan bahwa dalam pusaran investigasi korupsi, nyawa juga bisa menjadi harga yang dibayar, baik secara metaforis maupun literal. Proses hukum yang berlangsung kini adalah ujian terakhir bagi integritas sistem peradilan dalam mengungkap siapa saja yang masih berada di atas tanah dan siap diproses.

Meow! Tanya Nesi!
😸