Enam Korban Lapor Polisi, Rugi Rp4,075 Miliar Akibat Penipuan Arisan Fiktif 'Meow'

Enam warga Surabaya resmi mengajukan laporan pidana ke [Polda Jawa Timur] terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema arisan fiktif 'Meow', dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp4,075 miliar. Kasus ini terregistrasi dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, menjerat seorang wanita bernama Mourin Chienci Lintong yang disebut sebagai pengelola utama.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengonfirmasi angka kerugian tersebut saat konferensi pers di Mapolda pada Selasa (13/10). "Berdasarkan laporan tersebut, yang melapor ada enam orang korban dengan nilai kerugian Rp 4,075 miliar. Ini berdasarkan laporan polisi yang kami buat," tegas Roy. Penyidik saat ini telah memeriksa delapan saksi, yang terdiri dari enam pelapor, satu korban lainnya, dan terlapor, serta menyita dokumen rekening koran sebagai barang bukti awal.
Skema arisan 'Meow' beroperasi dengan mekanisme pembayaran dan penyetoran dana sepenuhnya melalui transfer rekening bank. Roy menjelaskan bahwa sistem ini mencakup berbagai jenis seperti arisan menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman. "Dana disetor melalui transfer rekening," jelasnya. Setelah serangkaian penyelidikan, hasil gelar perkara telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan resmi.
Amin, salah satu korban, mengisahkan bagaimana kepercayaannya dibangun lewat rekomendasi teman dekat yang telah lama bergabung tanpa kendala. "Saya ikut arisan ini karena ada teman baik yang sudah ikut lama dan itu tidak pernah salah... Awalanya memang tidak pernah ada isu," ujarnya. Amin mengaku bergabung selama sembilan bulan, namun mulai menghadapi gagal bayar pada bulan Juli saat pengelola sulit dihubungi hingga memblokir kontak peserta.
Polisi kini mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. "Kepada para korban-korban lain mungkin ada selain enam orang ini, kami juga mengimbau silakan untuk melaporkan kembali ke [Polda Jawa Timur]," kata Roy. Fokus penyidikan saat ini adalah mengidentifikasi pelaku, menetapkan tersangka, dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menuntaskan jaringan [penipuan] ini.
Analisis Redaksi
Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menandai titik balik kritis di mana aparat hukum kini berfokus pada konstruksi hukum yang kuat. Pola blokir kontak dan gagalnya pembayaran setelah periode 'jalan manis' adalah modus operandi klasik dalam skema ponzi berbasis komunitas online, di mana kepercayaan pribadi menjadi jebakan utama bagi korban untuk tetap menyetor dana.
Modus 'arisan fiktif' ini menyinggung sektor [ekonomi] rumahan yang longgar secara regulasi, sehingga celah hukum sering kali dieksploitasi oleh para pelaku. Penetapan tersangka nanti akan sangat bergantung pada bukti jejak digital perbankan dan akuntansi internal arisan yang disita. Publik perlu waspada bahwa korban sesungguhnya bisa jauh lebih banyak dari sekadar enam pelapor awal, mengingat sifat jaringan pertemanan yang digunakan sebagai alat perekrutan.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
