⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Denny Indrayana Adukan KPU ke DKPP Dugaan Penyelundupan 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU 19/2023

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Denny Indrayana Adukan KPU ke DKPP Dugaan Penyelundupan 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU 19/2023
BAGIKAN:

Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan perwakilan Partai Ummat resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10) siang di Jakarta Pusat. Aduan ini menuduh KPU melakukan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023, sebuah regulasi yang menurut Denny Indrayana, kuasa hukum para pemohon, telah disisipkan tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Di hadapan wartawan usai menyerahkan berkas, Denny Indrayana menyebut regulasi tersebut sebagai 'Pasal Gibran Banget' karena diduga kuat menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," tegas Denny. Penjelasan ini merujuk pada perdebatan panas antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR yang membahas rancangan aturan tersebut.

Di samping dugaan pasal terselubung, Denny juga mengadukan dua titik lemah lain dalam proses pencalonan. KPU diduga menerima surat penyetaraan pendidikan Gibran tanpa verifikasi faktual atau kelengkapan dokumen yang utuh. Lebih jauh, Denny menuduh KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan dan dokumen dalam sistem informasi pencalonan (Silon). "Tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut memantau, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon, termasuk sistem Silon... yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu," lanjutnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan penerimaan laporan dan berjanji akan memproses aduan ini sama seperti pengaduan lainnya. Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang [Pemilu](#). "Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ucap Idham, membantah adanya praktik curang dalam penyusunan aturan tersebut. Denny memperkirakan pemeriksaan aduan akan memakan waktu sekitar dua minggu sebelum persidangan dimulai.

Latar belakang aduan ini tak lepas dari gelombang gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden yang kini masih menggantung di meja peradilan. Sebelumnya, DKPP juga telah menerima dua aduan terkait Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 8 dan 9 Oktober, yaitu dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Yayasan Dewi Keadilan. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan kedua aduan tersebut menuduh 11 penyelenggara pemilu, termasuk pimpinan KPU dan Bawaslu, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Situasi ini menandai fase di mana legitimasi hasil pemilihan presiden kini diuji melalui jalur etik dan hukum, bukan lagi hanya debat politik.

Analisis Redaksi

Langkah Denny Indrayana menggeser panggung konflik dari Mahkamah Konstitusi ke DKPP bukan tanpa alasan. Jika gugatan di MK berfokus pada keabsahan ijazah, aduan ke DKPP menyerang integritas proses regulasi dan pengawasan. Tuduhan mengenai "penyelundupan" pasal adalah serangan langsung terhadap kredibilitas institusi KPU. Jika terbukti benar bahwa Pasal 18 Ayat 3 disisipkan tanpa dengar pendapat publik yang ketat, maka celah hukum (legal gap) yang dibangun untuk memuluskan pencalonan dapat dituduh sebagai produk yang cacat etik, terlepas dari putusan MK.

Apa yang perlu diwaspadai adalah sentimen publik yang kini sedang memojokkan para penyelenggara pemilu. DKPP kini terbelenggu oleh eskalasi publik; keputusan untuk "menolak periksa" atau "tidak terbukti" atas salah satu aduan berpotensi memicu boikot terhadap legitimasi hasil pemilu oleh kelompok oposisi yang terorganisasi. Idham Holik dan KPU menghadapi tekanan defensif berat, di mana setiap penjelasan teknis di persidangan akan ditagih oleh para pelapor.

Secara logis, langkah selanjutnya adalah pembuktian teknis di sidang DKPP. Jika DKPP mengesahkan aduan Denny, proses persidangan akan menguak rekaman atau dokumen legal drafting PKPU 19/2023. Hal ini berpotensi membuka kotak Pandora terkait siapa yang sebenarnya diuntungkan dan diuntungkan oleh pasal tersebut, serta apakah Bawaslu memang sengaja dibatasi aksesnya. Bagi publik, ini adalah uji nyali integritas demokrasi di mana aturan main tidak boleh diubah hanya demi kepentingan satu pasangan calon.

Meow! Tanya Nesi!
😸