Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Tamsil Linrung: DPD Tak Diam, Usulkan FGD Bahas telaah Ijazah Gibran

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tamsil Linrung: DPD Tak Diam, Usulkan FGD Bahas telaah Ijazah Gibran
BAGIKAN:

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan lembaganya tidak akan bersikap pasif setelah menerima audiensi dari para pemohon gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memunculkan keraguan hukum terkait ijazah SMA Gibran. Tamsil menyebut kedatangannya menemui para penggugat di rumah dinasnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/10), bukan sekadar basa-basi diplomatik. Ia membuka ruang diskusi serius untuk menindaklanjuti isu yang telah mengguncang publik ini.

Audiensi tersebut melibatkan dua nama besar pengacara, Denny Indrayana dan Refly Harun, beserta aliansi masyarakat lainnya. Kedua figur ini diketahui sebagai pemohon utama dalam gugatan yang kini berbuah putusan kontroversial dari MK. Tamsil menegaskan bahwa sinyal dari para pemohon ini diterima DPD sebagai peringatan keras bahwa institusi negara lain pun mulai bergerak. "Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam," ungkap Tamsil di hadapan wartawan usai pertemuan. Tekanan publik dan legal membuat DPD merasa perlu mengambil peran, meski mereka sadar posisinya tidak sekuat DPR.

Meski vokal, Tamsil menyadari keterbatasan struktural DPD. Kewenangan legislatif dan pemeriksaan yang dimiliki DPD memang terbatas jika dibandingkan dengan DPR. Oleh karena itu, strategi utama DPD saat ini adalah menunggu bola masuk ke ranah MPR. "Jadi, saya kira ini yang terutama karena seperti yang diketahui bahwa DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR," jelas Tamsil. MPR, yang merupakan gabungan DPR dan DPD, adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemakzulan atau tindakan konstitusional lainnya. Tanpa mekanisme ini, DPD hanya bisa menjadi penonton di ruang sidang MK yang telah berakhir.

Untuk mempersiapkan langkah selanjutnya, Tamsil mengusulkan mekanisme Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi ahli. FGD ini akan melibatkan Denny Indrayana, Refly Harun, dan para ahli hukum tata negara lain untuk mengkaji secara mendalam implikasi putusan MK tersebut. "Kita sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli," lanjut Tamsil. Tujuannya adalah menyusun argumen hukum yang kuat sebelum isu ini dibawa ke tingkat MPR, agar tidak sekadar menjadi wacana kosong.

Di sisi lain, Refly Harun dan Denny Indrayana memiliki pandangan yang lebih agresif. Refly menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK, ada pertimbangan hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan lembaga lain, dalam hal ini DPD sebagai bagian dari MPR. "Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" tanya Refly, menyiratkan harapan agar DPD tidak hanya menunggu di fase akhir. Denny Indrayana bahkan menyarankan DPD untuk menginisiasi pemakzulan lebih dini, tidak menunggu proses di DPR selesai. "Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," ujar Denny.

Sementara itu, tekanan juga dirasakan oleh DPR RI. Tamsil menilai DPR tidak akan mengabaikan aspirasi partai politik yang semakin vokal soal isu ini. Beberapa fraksi, termasuk Partai Golkar, PKS, dan PKB, telah didatangi oleh aliansi masyarakat untuk mendesak tindakan tegas. "Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," ucap Tamsil. Koordinasi lintas lembaga antara DPD, DPR, dan masyarakat sipil kini menjadi medan pertempuran hukum dan politik utama dalam menyikapi status ijazah wapres.

Analisis Redaksi

Langkah Tamsil Linrung membuka ruang FGD menunjukkan upaya DPD untuk mengisi kekosongan wewenang yang mereka miliki. Secara logis, DPD tidak memiliki inisiatif legislasi yang kuat seperti DPR, sehingga mereka harus mencari celah melalui jalur MPR. Isu ijazah Gibran kini telah melampaui batas konstitusional personal dan menjadi isu institusional. Jika DPD berhasil menginisiasi telaah hukum melalui FGD, hal ini bisa menjadi dasar yuridis yang lebih kuat dibanding sekadar menunggu DPR. Peran 'di depan' yang diinginkan Refly Harun bisa terealisasi jika DPD berhasil mendapatkan dukungan mayoritas di MPR untuk membentuk panitia ad hoc pemakzulan, sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam era reformasi.

Yang perlu diwaspadai adalah fragmentasi respons di DPR. Dengan banyaknya fraksi yang didatangi aliansi masyarakat, potensi perpecahan di internal DPR sangat besar. Jika DPR terpecah, DPD bisa mengambil alih kepemimpinan masalah ini melalui MPR. Langkah selanjutnya yang mungkin terjadi adalah DPD dan DPR membentuk forum bersama untuk mengkaji putusan MK, yang secara tidak langsung memvalidasi keraguan hukum yang muncul. Jika ini terjadi, posisi Gibran akan semakin terpuruk bukan karena fakta baru, melainkan karena tekanan institusional yang terkoordinasi antara kedua lembaga legislatif tinggi.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ