Peradi Desak Transparansi Satgas PKH, Ingatkan Jebakan Asas Strict Liability untuk Pembeli Tambang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional, Krisna Murti, meminta agar penegakan hukum dalam pemberantasan mafia pertambangan dilakukan secara profesional, tegas, dan transparan. Desakan ini muncul seiring langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan nasional, yang dinilai penting untuk menekan kebocoran keuangan negara sekaligus memotong praktik korupsi di hulu industri ekstraktif.
"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10). Pernyataan ini menegaskan dukungan Peradi terhadap arah kebijakan pemerintah, namun sekaligus menyodorkan prasyarat ketat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di lapangan. Krisna mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden, agar benar-benar menjalankan fungsi penegakan hukum dengan baik dan benar. "Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus bener bener dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargain penegak hukum," tegasnya.
Fokus kritik Krisna tertuju pada potensi disalahgunanya asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam penanganan kejahatan lingkungan. Asas ini memungkinkan pertanggungjawaban dibebankan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan, namun Krisna mengingatkan bahwa penerapan ini harus sangat hati-hati. Masalah muncul ketika hukum membebani pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru atas kerusakan yang didalilkan terjadi pada masa pemegang izin lama. "Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai," tuturnya. Ia menekankan bahwa aparat harus menggunakan bukti teknis, seperti analisis citra satelit, untuk memisahkan periode pelanggaran, bukan sekadar berpatokan pada status kepemilikan izin saat ini.
Selain isu legalitas, Krisna juga menyoroti ketidakadilan dalam perhitungan sanksi administrasi. Ia menolak metode penghitungan denda per tahun untuk komoditas yang tidak bisa diperbarui dalam jangka pendek, seperti nikel, yang berbeda dengan komoditas perkebunan seperti kelapa sawit yang memiliki siklus panen berulang. "Seperti nikel misalnya, nikel digali barangnya enggak numbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan," kata Krisna. Ia menilai metode 'panen berulang' untuk tambang mineral adalah kekeliruan logika hukum yang merugikan pelaku usaha.
Rukuk hukum yang menjadi landasan kritik ini jelas terlihat dalam perbandingan nilai denda antara sektor tambang dan perkebunan. Berdasarkan Kepmen ESDM No.391.K/MB.01/MEM.B/2025, denda administrasi untuk nikel ditetapkan Rp 6,5 miliar per hektare, bauksit Rp 1,76 miliar per hektare, timah Rp 1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare. Angka ini sangat kontras dengan denda perkebunan kelapa sawit yang melanggar izin kehutanan, yang hanya sebesar Rp 25 juta per hektare menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Krisna menilai perhitungan ini harus fair; menumpuk denda miliaran rupiah secara repetitif untuk tambang yang sumber dayanya terbatas adalah praktik yang berpotensi menjadi alat tekanan hukum, bukan penegakan keadilan.
Analisis Redaksi
Apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan sektor pertambangan tidak boleh mengaburkan risiko prosedural yang dikhawatirkan Peradi. Inti kritik Krisna Murti bukan menolak pemberantasan mafia, melainkan memperingatkan bahwa skema strict liability yang keliru berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi atas pemegang izin baru. Ketika negara menggunakan asas tanggung jawab mutlak tanpa mekanisme verifikasi temporal yang ketat, misalnya melalui analisis satelit, maka hukum berubah dari alat pembebasan menjadi alat penindasan. Ini menciptakan disincentif bagi investor legal karena risiko hukum yang tidak terbatas dan tidak proporsional dengan kesalahan yang mereka ketahui.
Secara substansi, perbedaan kuantitas sanksi antara tambang nikel (miliaran rupiah) dan perkebunan sawit (puluhan juta rupiah) menyoroti ketidaksiaran dalam harmonisasi regulasi lintas sektor. Logika ekonomi tambang yang berbasis pada sumber daya tak terbarukan dalam jangka pendek, memang tidak bisa disamakan dengan pertanian yang berbasis siklus musiman. Jika regulator terus menerapkan paradigma 'panen' untuk 'galian', maka penegakan hukum kehilangan integritas epistemiknya. Yang perlu diwaspadai adalah potensi Satgas PKH untuk menyalahgunakan kewenangan jika tidak diikat oleh standar pembuktian yang ketat dan transparan, sehingga tujuan awal memberantas mafia justru terkangkang oleh praktik over-enforcement yang memukul sektor legal.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
