Pemerintah Tegaskan Wapres Gibran Aman dari Wacana Pemakzulan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA setara dari pendidikannya di luar negeri.
Penegasan ini disampaikan Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10), sebagai respons atas dinamika pasca putusan MK yang menyangsikan keabsahan dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Syahganda menyebut pemerintah, sebagai bagian dari rumpun eksekutif, sepenuhnya menghormati keputusan lembaga yudikatif tersebut.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujar Syahganda. Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut, yang berpotensi berlanjut ke jalur politik atau hukum lainnya, meski alur spesifiknya belum dirinci.
Konfirmasi sikap pemerintah ini berbanding lurus dengan pernyataan Gibran sendiri. Rabu (7/10), putra Presiden Joko Widodo itu menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK. Ia memilih untuk tidak terbelenggu isu dan berkomitmen untuk tetap fokus bekerja demi masyarakat serta mensukseskan visi dan misi program Presiden sebagai pimpinannya.
Dalam persidangan MK, pemohon Denny Indrayana sempat menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan. MK akhirnya menolak gugatan itu karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, poin krusial lainnya adalah MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Hakim konstitusi Adies Kadier menimbang bahwa secara faktual, Gibran kini bukan lagi berstatus calon wapres, dan isu ijazah tersebut menjadi ranah lembaga lain sesuai UUD 1945.
Sepak terjang Gibran di mata publik sempat tercoreng oleh insiden di mana salah seorang anggota DPRD di suatu daerah menurunkan foto sang wakil presiden usai putusan MK. Syahganda menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai, jika seorang tukang becak menurunkan foto, tidak ada masalah, tetapi anggota DPRD yang bergaji dari negara seharusnya tidak melakukan hal yang demikian karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden hingga saat ini.
Analisis Redaksi
Sikap tegas dari Bakom dalam membantah wacana pemakzulan ini adalah upaya strategis untuk menstabilkan opini publik. Dengan menggarisbawahi prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, pemerintah mengirim sinyal bahwa institusi negara tetap berjalan normal dan tidak akan gegabah mengambil langkah hukum yang belum memiliki dasar kuat.
Sebagian kecil ruang hukum yang ditinggalkan MK terkait status ijazah mungkin akan menjadi arena baru perdebatan politik. Namun, sejauh tidak ada mekanisme resmi di DPR atau MPR yang mengesahkan mosi tidak percaya atau proses impeachment, kekuasaan Gibran sebagai wapres tetap terlindungi secara konstitusional. Publik perlu mewaspadai narasi liar di media sosial yang mencampuradukkan isu legalitas pendidikan dengan kewenangan politik.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
