PAN Dorong Pansus DPR Dalami Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Menolak Ego Kekuasaan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka menolak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dieksploitasi untuk kepentingan politik. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan fraksinya sedang mengkaji usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR untuk memastikan proses hukum ini demi negara, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
Viva Yoga Mauladi menjelaskan sikap tersebut dalam keterangannya pada Senin (12/10), merespons dinamika pasca-penetapan MK. Ia menyatakan bahwa partainya berhati-hati dalam menanggapi temuan hakim konstitusi yang menyebut tidak ditemukan bukti kelulusan sekolah menengah atas milik calon wakil presiden tersebut sebagai syarat sah pencalonan di Pilpres 2024. "PAN sedang mengkaji putusan MK," ujarnya dengan tegas.
Usulan Pansus ini pertama kali dilontarkan oleh Eka Widodo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB. Dalam keterangannya pada Kamis (8/10), Eka Widodo meminta DPR menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya. Ia menilai jika masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara berkewajiban melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Respons dari parlemen belum seragam. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menyatakan keberpihakannya pada legalitas putusan, dengan catatan bahwa gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran telah ditolak secara tegas. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10). Sikap ini berbanding lurus dengan Ahmad Irawan dari Golkar, yang menyebut belum ada usulan resmi Pansus di Komisi II.
Meskipun demikian, Ahmad Irawan mengakui partainya masih mengkaji substansi putusan secara internal. "Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain," ucapnya. Sementara itu, sejumlah fraksi lain masih bersikap pasif, menciptakan ruang perdebatan di mana Pansus, yang bersifat ad hoc dan sementara, menjadi alat krusial untuk mengurai simpul hukum sebelum tugasnya selesai.
Analisis Redaksi
Langkah PAN yang menolak kepentingan kekuasaan dalam menangani kasus ijazah Gibran merupakan sinyal strategis dalam politik parlemen. Dengan menegaskan bahwa tujuan utama adalah kepentingan bangsa dan negara, Viva Yoga Mauladi memposisikan partainya di tengah ketegangan antara penghormatan terhadap final and binding MK dan tuntutan transparansi publik. Ini adalah cara untuk menghindari akusasi terlibat dalam maneuver politik elektoral yang bisa mendiskreditkan posisi moral mereka di mata pemilih.
Secara prosedural, usulan Pansus yang berasal dari PKB namun didukung kajian dari PAN bisa menjadi pemicu pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Karena Pansus bersifat sementara, tekanan waktu dan politik akan sangat menentukan apakah verifikasi fakta ini akan berjalan objektif atau sekadar formalitas belaka. Jika fraksi-fraksi besar seperti Golkar tetap pasif, inisiatif ini berisiko mandek di komisi, membiarkan keraguan publik terhadap legalitas dokumen pendidikan Gibran tetap berlarut tanpa penyelesaian faktual yang meyakinkan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
