Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Fee Percepatan Haji USD4.500 per Jemaah Arahkan 'Lantai 2' Kemenag, Saksi Bongkar Mekanisme Di Pengadilan Tipikor

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Fee Percepatan Haji USD4.500 per Jemaah Arahkan 'Lantai 2' Kemenag, Saksi Bongkar Mekanisme Di Pengadilan Tipikor
BAGIKAN:

Testimoni Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, mengungkap adanya praktik fee percepatan haji senilai USD4.500 per jemaah yang dialokasikan untuk orang di 'lantai 2' gedung Kementerian Agama (Kemenag). Pengakuan ini terucap saat Ibnu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10). Unggahan fakta ini menambah bobot persidangan yang melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp622,09 miliar.

Ibnu menyebut bahwa informasi mengenai fee tersebut ia dapatkan dari mantan honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan. Saat diinterogasi jaksa penuntut umum, Ibnu membenarkan adanya fee percepatan dengan nominal yang bervariasi. "Beragam, Pak. Ada yang T2 itu 2.500, T0-nya (baru mendaftar, langsung berangkat) 4.500," jawab Ibnu ketika ditanya mengenai angka spesifik untuk kategori jemaah yang langsung berangkat.

Mantan pengurus biro travel ini menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan untuk tujuan tertentu. Jaksa mendalami peruntukan uang USD4.500 tersebut dengan bertanya apakah dana itu diberikan kepada orang, biaya operasional, atau kegiatan lain. Ibnu menjawab bahwa menurut Ridwan, uang itu untuk tim. Namun, ketika ditanya mengenai identitas penerima, Ibnu menyatakan bahwa Ridwan tidak menyebutkan nama spesifik, jabatan, maupun asal lingkungan penerima dana tersebut.

"Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," ujar Ibnu di persidangan. Ketika diminta memastikan gedung mana yang dimaksud, Ibnu menegaskan bahwa merujuk pada konteks kementerian, lokasi yang dimaksud adalah lantai dua gedung Kemenag. Ibnu mengakui ia tidak mendalami lebih lanjut siapa orang yang sebenarnya berkedudukan di lantai dua tersebut.

Persidangan ini berlatar belakang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keempat terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Kasus ini juga diduga melibatkan pengayaan pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Analisis Redaksi

Pengungkapan soal 'lantai dua' ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai struktur birokrasi Kemenag dalam pengelolaan kuota haji. Frasa 'lantai dua' yang digunakan Ridwan Kurniawan dan ditiru Ibnu Mas'ud di persidangan mengindikasikan adanya alur distribusi dana yang tidak transparan dan berada di luar mekanisme regulasi resmi. Bagi seorang analis hukum, kesaksian ini menjadi bukti awal (prima facie) bahwa ada mekanisme 'setoran' atau fee yang terstruktur di lingkaran inner circle kementerian, meskipun identitas penerimanya masih samar. Ketidaktahuan Ibnu mengenai nama spesifik penerima justru memperkuat klaim adanya jaringan yang rapat dan tertutup.

Secara implikasi hukum, keterangan ini dapat digunakan jaksa untuk memetakan aliran dana (tracing) yang menghubungkan para terdakwa dengan pihak-pihak di Kemenag. Fakta bahwa dana tersebut dikategorikan sebagai 'fee percepatan' untuk jemaah T0 (langsung berangkat) menunjukkan adanya modus operandi jual-beli slot prioritas. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kuat bahwa kuota haji diperjualbelikan secara ilegal. Jika terbukti, 'lantai dua' ini bukan metafora, melainkan ruang fisik atau divisi spesifik di Kemenag yang menjadi titik kumpul dana haram tersebut. Publik perlu mengawasi apakah nanti akan ada pengembangan kasus yang mengungkap siapa pemilik otoritas di lantai dua tersebut, atau apakah ini hanya jargon internal pegawai honorer.

Meow! Tanya Nesi!
😸