⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Daniel Johan Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut Masih Terkontrol

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Daniel Johan Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut Masih Terkontrol
BAGIKAN:

Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR RI, mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, menilai langkah ini krusial untuk membuka akses anggaran dan memastikan keselamatan masyarakat di tengah keterbatasan penanganan saat ini. Usulan tersebut dilontarkannya Selasa (13/10) sebagai respons terhadap eskalasi dampak karhutla yang dinilai sudah melampaui kapasitas penanganan biasa.

Wacana penetapan status ini sebenarnya tidak baru. Daniel menegaskan bahwa DPR telah mendorong inisiatif tersebut sejak awal musim kebakaran karena potensi dampaknya yang masif. Namun, ia menyebut respon eksekutif masih lamban. "DPR terus dorong agar ditetapkan sebagai status bencana nasional dari awal kebakaran karena potensinya sangat besar, tapi sampai hari ini pemerintah belum berani menetapkan," ujar Daniel, menyorot jarak antara kebutuhan legislasi darurat dan kesiapan birokrasi pemerintah.

Justifikasi utama dari usulan ini berakar pada aspek anggaran. Daniel menjelaskan bahwa status bencana nasional memungkinkan realokasi dana untuk kebutuhan prioritas, termasuk logistik bagi warga terdampak dan insentif bagi para relawan yang membantu pemadaman. Saat ini, ia mencatat anggaran penanganan masih sangat terbatas, menyebabkan sarana dan prasarana lapangan tidak berfungsi optimal, sebuah kondisi yang menghambat respons cepat di titik-titik api yang sulit dijangkau.

Masalah teknis lapangan memperparah situasi. Daniel mengakui upaya water bombing yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah berjalan, namun terbentur kendala alam berupa lahan gambut yang sangat kering dan dalam. "Pemerintah pusat dan daerah kita akui sudah melakukan upaya yang baik, tapi kali ini (tahun ini) sangat berat karena mitigasi antisipasi yang lemah sebelum kejadian," paparnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis semata tanpa perubahan status hukum dan alokasi sumber daya besar akan tetap kurang efektif.

Titik berat kritik Daniel tertuju pada lemahnya efek jera bagi pelaku korporasi. Ia menolak pandangan bahwa sanksi administratif atau pencabutan izin cukup menjadi hukuman. "Kalau penanganan pelaku hanya sanksi administratif, cabut izin maka tidak akan ada efek jera... Negara harus tegas dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegasnya. Bagi Daniel, hukum harus memberikan rasa takut yang nyata bagi korporasi agar tidak lagi mengulangi pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan masif.

Di sisi lain, respons pemerintah pusat cenderung defensif dan optimis dengan kemampuan internal yang ada. Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pemerintah masih mampu mengatasi karhutla yang melanda sejumlah wilayah. "Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," katanya usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10). Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pemerintah belum akan mengubah status hukum karhutla menjadi bencana nasional untuk sementara waktu.

Analisis Redaksi

Perbedaan narasi antara legislatif dan eksekutif ini menandakan adanya ketegangan dalam manajemen krisis. DPR mendorong status bencana nasional bukan sekadar simbolis, melainkan instrumen fiskal untuk memobilisasi sumber daya yang melebihi anggaran rutin, sementara pemerintah menilai kapasitas existing masih memadai. Ketegangan ini berbahaya karena setiap jeda waktu tanpa peningkatan status berarti kerugian ekologis dan sosial terus bertambah di lapangan gambut yang sulit dipadamkan.

Yang perlu diwaspadai publik adalah kesenjangan antara retorika mitigasi dan realita di lapangan. Ketika lahan gambut dalam kering total, pemadaman fisik menjadi hampir mustahil tanpa teknologi atau metode yang sangat mahal. Jika pemerintah bertahan dengan klaim "masih mampu" tanpa menaikkan status hukum, ada risiko mereka akan gagal memitigasi bencana menjadi situasi yang lebih besar, yaitu bencana kemanusiaan dan udara.

Langkah logis selanjutnya bukan hanya menunggu pemerintah pusat berubah pikiran, melainkan menggaet data lapangan secara independen untuk menghitung kerugian aktual. Tanpa data kerugian yang valid dan tekanan publik yang terorganisir, usulan DPR akan tetap menjadi wacana dan karhutla akan terus berulang tahun demi tahun sebagai masalah yang ditangani dengan sumber daya yang minim.

Meow! Tanya Nesi!
😸