Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

ASICS dan Istana Sepatu Selesaikan Sengketa Merek Lewat Mediasi di DJKI Kemenkum

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

ASICS dan Istana Sepatu Selesaikan Sengketa Merek Lewat Mediasi di DJKI Kemenkum
BAGIKAN:

Dua kali mediasi tidak cukup. Setelah tiga kali duduk bersama di bawah bimbingan fasilitator Kementerian Hukum, perselisihan antara ASICS Corporation dan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport akhirnya menemukan titik temu. Kesepakatan damai tersebut resmi dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober, mengakhiri sengketa dugaan peredaran dan distribusi produk sepatu bermerk ASICS yang diduga tidak asli.

Arie Ardian Rishadi, Pelaksana tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, menjelaskan bahwa proses panjang ini berjalan lancar sejak September. Tiga sesi mediasi telah dilaksanakan secara berurutan, yaitu pada 15 September, 22 September, dan 30 September 2026. Rangkaian diskusi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh mediator DJKI. Bagi Arie, mediasi memberikan ruang krusial bagi para pihak untuk mencari solusi yang lebih konstruktif dibandingkan menghadapi persidangan di pengadilan.

Isi kesepakatan ini bersifat normatif dan teknis. Para pihak menyepakati bahwa sejumlah ketentuan akan dijabarkan lebih rinci dalam perjanjian perdamaian mendatang. Salah satu klausul penting yang disepakati adalah kewajiban pihak pemohon untuk mencabut laporan pengaduan perkaranya di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Pencabutan ini baru akan dieksekusi setelah seluruh kewajiban yang disepakati dalam mediasi terpenuhi sepenuhnya.

Proses mediasi ini sendiri merupakan bagian dari upaya DJKI dalam mempertemukan kepentingan para pihak terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dengan tercapainya kesepakatan, Arie menyatakan harapannya bahwa penyelesaian sengketa ini dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa mekanisme nonlitigasi seperti mediasi menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa KI tidak harus selalu berakhir dengan litigasi yang panjang dan menguras sumber daya.

Sejumlah nama hadir dalam proses penyelesaian sengketa ini. Dari sisi mediator, Elizabeth Adriana dan Dwinanto Budi Prasetyo memimpin jalannya diskusi. Tim dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ricky Mubarok, Ikromul Hak, dan Aktia, turut mendampingi. Untuk pihak ASICS Corporation, Dimaz Prayudha dan Alicia Josephine hadir sebagai kuasa hukum, sementara Sumanto mewakili pihak pemohon. Kehadiran figur-figur ini menunjukkan keseriusan institusional dalam menangani kasus ini.

Analisis Redaksi

Pilihan untuk menempuh jalur mediasi sebelum masuk ke ranah litigasi memancarkan sinyal positif dari DJKI Kemenkum. Langkah ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum kekayaan intelektual di Indonesia kini lebih mengedepankan restorative approach, bukan sekadar punitif. Namun, efektivitas kesepakatan ini sangat bergantung pada ketegasan eksekusi klausul pencabutan laporan. Jika kewajiban para pihak tidak terpenuhi dengan tuntas, mekanisme pencabutan laporan di PPNS menjadi titik rawan yang perlu diawasi ketat.

Secara implisit, kasus sengketa antara merek global seperti ASICS dan pelaku usaha lokal (Toko Istana Sepatu) menyoroti blind spot dalam rantai distribusi produk di Indonesia. Dugaan peredaran barang tidak asli seringkali melibatkan banyak mata rantai, mulai dari importir, distributor, hingga pengecer. DJKI perlu memastikan bahwa penyelesaian sengketa ini tidak hanya berujung pada perdamaian antara dua pihak, tetapi juga menghentikan peredaran produk tiruan yang berpotensi merugikan konsumen dan produsen sah.

Kedepannya, preseden ini penting untuk direferensikan oleh pelaku usaha lain. Arie dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan KI tidak berhenti pada pendaftaran merek saja, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang proaktif. Jika mekanisme mediasi terus dimajukan dan diaplikasikan secara konsisten, maka biaya litigasi hukum bagi para pemilik merek dapat ditekan, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan dapat diprediksi bagi investor dan konsumen alike.

Meow! Tanya Nesi!
😸