⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Andi Arief: Jika DPR Bentuk Pansus, Gibran Paling Diuntungkan untuk Klarifikasi

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Andi Arief: Jika DPR Bentuk Pansus, Gibran Paling Diuntungkan untuk Klarifikasi
BAGIKAN:

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah pihak yang paling diuntungkan jika DPR membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat cawapres di Pilpres 2024. Dalam analisisnya, Andi menyebut bahwa mekanisme pansus justru menjadi ruang strategis bagi Gibran untuk mengklarifikasi isu ijazah SMA yang menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak terkait tidak hadir dalam persidangan di MK.

Andi Arief menyampaikan pandangan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10). Ia menyoroti prosedur hukum di mana Gibran maupun pihak sekolah tidak menghadiri persidangan MK. "Kalau kita amati kemarin, persidangan di MK itu tidak menghadirkan Mas Gibrannya sendiri dan tidak menghadirkan, misalkan, sekolahnya yang di Singapura atau yang di Australia, karena itu, menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri," kata Andi. Bagi Andi, ketidakhadiran tersebut membuat MK berfokus pada dokumen formal, yang kemudian menghasilkan temuan tidak diketemukannya ijazah SMA.

Ia lalu menarik paralel sejarah dengan pembentukan Pansus Bank Century pada 2010. Menurut Andi, forum pansus di Senayan saat itu justru berfungsi sebagai tempat klarifikasi bagi pihak-pihak yang dituduhkan, meski awalnya dianggap merugikan. "Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus. Pada waktu itu merugikan Pak Wapres Boediono, merugikan Ibu Sri Mulyani, dan merugikan Partai Demokrat bahkan pada waktu itu," kenangnya. Ia mengingatkan, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melarang pembentukan pansus tersebut.

Andi menekankan bahwa dalam kasus Pansus Century, mekanisme tersebut justru mematahkan tuduhan karena tidak ditemukan keterlibatan pihak-pihak yang dituduh. "Tapi, kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus. Justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada. Pak Boediono tidak terlibat, Partai Demokrat tidak terlibat, dan Ibu Sri Mulyani tidak terlibat. Jadi, patahlah Pansus Century itu," ujarnya. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa jika pansus kasus ijazah Gibran benar-benar terbentuk, hal itu akan menjadi kesempatan baik bagi Wakil Presiden untuk membuktikan kebenaran di hadapan komisi dewan.

Untuk konteks hukumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun, fakta terungkap di persidangan menunjukkan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah SMA atau pendidikan luar negeri yang setara, sebuah temuan yang kini memicu diskursus di [Parlemen](/tag/dpr-ri) soal perlu tidaknya pembentukan pansus untuk menguji kembali validitas dokumen tersebut.

Analisis Redaksi

Narasumber memilih membingkai pansus bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang pemulihan reputasi. Pola pikir ini mirip kasus Pansus Century, di mana forum publik dewan menjadi tempat pembuktian yang lebih kuat daripada pengadilan tata usaha negara. Jika pansus benar dibentuk, tekanan kepada Gibran akan beralih dari pertanyaan "apa buktinya" menjadi "bukti apa yang akan kamu tampilkan".

Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi politisasi prosedur. Pembentukan pansus memerlukan inisiasi dari fraksi dan persetujuan rapat paripurna. Jika DPR terbelah, proses ini bisa berlarut atau malah menjadi alat tekanan politik baru terhadap pemerintahan saat ini. Fakta bahwa sekolah tidak hadir di MK membuat pansus di DPR menjadi satu-satunya forum resmi untuk memaksa hadirnya pihak-pihak terkait untuk klarifikasi di hadapan komisi.

Langkah logis selanjutnya adalah menunggu inisiasi usul dari fraksi-fraksi pendukung atau penentang. Jika usul pansus lolos, komisi akan membentuk tim hukum untuk meneliti kembali dokumen pendidikan, mungkin dengan permintaan audit ke kedutaan atau institusi pendidikan di luar negeri. Jika tidak terbentuk, preseden hukum soal keabsahan ijazah Gibran akan tetap bergantung pada putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap, meskipun pertanyaan publik tentang dokumen itu masih terbuka.

Meow! Tanya Nesi!
😸