Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tim Advokasi Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Ijazah Gibran

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tim Advokasi Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Ijazah Gibran
BAGIKAN:

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa yang dipimpin Ahmad Khozinudin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengaktifkan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA bagi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Khozinudin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin (12/10). Mereka mengajukan permohonan penggunaan hak menyatakan pendapat proses pemberhentian Gibran dari jabatannya jika terbukti tidak memenuhi persyaratan konstitusional. Kunjungan tersebut sempat menemui kendala akses masuk sebelum akhirnya diterima oleh bagian humas dewan.

Dalam dokumen resmi yang diserahkan, Khozinudin menekankan bahwa penyelidikan telah dilakukan oleh MK sehingga DPR tidak perlu lagi membentuk panitia khusus melalui hak angket. "Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK, dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa otorisasi MK menjadi dasar bagi MPR untuk menggelar sidang dengan agenda penetapan pemakzulan serta pemilihan pengganti.

Pendekatan hukum yang ditempuh melibatkan dua aspek utama: pidana dan ketatanegaraan. Secara pidana, Khozinudin menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia menilai suket tersebut memuat keterangan tidak benar karena objek yang disetarakan—baik diploma, sertifikat, maupun ijazah—tidak ditemukan secara fisik atau administratif.

Sementara dari sisi ketatanegaraan, surat keterangan penyetaran itu dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai frasa sekolah lain yang sederajat. Laporan dugaan pemalsuan surat telah diajukan ke Bareskrim Polri menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 391 Ayat 1 dan 2. Ayat pertama ditujukan kepada Kemendikdasmen selaku penerbit dokumen, sedangkan ayat kedua menyasar Gibran sebagai pengguna dokumen tersebut saat pencalonan Pilpres 2024.

Analisis Redaksi

Munculnya desakan agar DPR segera bergerak tanpa menunggu hak angket menunjukkan eskalasi politik yang serius terhadap legitimasi jabatan eksekutif tertinggi kedua di negara ini. Jika MK memang telah memberikan sinyal kuat mengenai ketidaksesuaian syarat pendidikan, maka diamnya legislatif dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran terhadap prinsip supremasi hukum. Publik kini berada dalam posisi menunggu apakah institusi perwakilan rakyat akan menjalankan fungsi kontrolnya secara mandiri atau justru terjebak dalam dinamika koalisi pemerintahan yang berkuasa.

Langkah menggabungkan jalur pidana dan konstitusional sekaligus merupakan strategi ganda yang berisiko tinggi namun berdampak masif. Sanksi pidana mungkin memakan waktu lama hingga tahap pengadilan, tetapi mekanisme pemakzulan via MPR memiliki potensi mengubah peta kekuasaan nasional secara instan. Kegagalan atau keberhasilan inisiatif ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan akuntabilitas pejabat publik terkait verifikasi berkas calon pemimpin bangsa.

Meow! Tanya Nesi!
😸