Pemerintah Anggap Karhutla Masih Bisa Dicegah, Dudung Tak Setujui Status Bencana Nasional

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10), dengan alasan negara masih mampu menangani situasi di lapangan tanpa perlu eskalasi status. "Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung secara tegas menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penanganan darurat karhutla.
Menurut Dudung, fokus penanganan saat ini terpusat pada enam provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di dua wilayah: Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Di Kalimantan Tengah, prioritas diberikan pada kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang merupakan habitat satwa liar berharga. Proses pemadaman didominasi oleh operasi darat karena kendala teknis, di mana laporan dari Kepala BNPB menyatakan helikopter sulit dioperasikan efektif akibat ketebalan asap yang menghalangi visibilitas udara. "Sudah banyak lebih dominan kepada operasi darat, karena memang sulit untuk dijangkau dari udara karena memang asapnya terlalu tebal," jelas Dudung.
Pemerintah juga telah menyiapkan skema rotasi kekuatan petugas di lapangan untuk menjaga efektivitas penanganan. Dudung mengungkapkan bahwa satuan dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) siap diterjunkan sebagai pengganti atau tambahan personel yang kelelahan. "Tadi juga disampaikan bahwa dari Kostrad juga diturunkan, dari Panglima TNI ada rotasi, ada pergantian," ujar Dudung. Langkah ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo yang menekankan agar api dipadamkan sepenuhnya. Presiden juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh prajurit TNI, Polri, dan komponen masyarakat yang sedang berjuang di garis depan.
Posisi pemerintah ini berbanding terbalik dengan desakan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang meminta status bencana nasional segera diterapkan sejak tiga bulan lalu. Daniel menilai upaya yang sudah berjalan belum menunjukkan hasil signifikan, terbukti dari asap yang masih mengancam kesehatan, melumpuhkan penerbangan, serta menghentikan aktivitas sekolah dan ekonomi. "Kondisi saat ini sudah diambang sangat berbahaya bagi Kesehatan masyarakat, tiga bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak," kata Daniel. Ia bahkan menyebut fakta bahwa dampak asap telah melampaui batas negara, menjadi bencana internasional yang membutuhkan kerja sama regional.
Daniel mengingatkan bahwa penolakan atau keterlambatan status bencana nasional bisa berarti kurangnya daya tarik untuk menerima bantuan luar negeri yang esensial. Dia mencontohkan Malaysia yang sudah membuka tangan membantu penanganan, sebuah sinyal bahwa masalah ini melintasi batas kedaulatan biasa. Politisi dari Dapil Kalimantan Barat itu memohon agar Presiden Prabowo mengevakuasi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia ke area aman, mendesak pengakuan darurat kesehatan dan lingkungan secara resmi. Desakan ini muncul bersamaan dengan rapat terbatas Presiden yang mengevaluasi penanggulangan karhutla di Kalimantan dan Sumatra, menegaskan bahwa tekanan politik untuk menangani krisis ini semakin tinggi.
Analisis Redaksi
Ketegangan antara optimisme eksekutif dan realitas di lapangan tergambar dari dua narasi yang berbenturan. Sikap Dudung Abdurachman merepresentasikan pendekatan birokratis yang mengandalkan kapasitas militer dan logistik nasional, sementara Daniel Johan mewakili suara legislatif yang mengutamakan respons kemanusiaan dan hukum darurat. Kegagalan operasi udara di Tanjung Puting mengindikasikan bahwa kapasitas teknologi nasional saat ini tidak sebanding dengan skala emisi asap yang dihasilkan. Status bencana nasional bukan sekadar label administratif, melainkan pintu pembuka akses bantuan internasional dan mobilisasi sumber daya yang lebih masif. Tanpa label itu, negara cenderung berjalan sendiri dalam kondisi yang secara fakta sudah melampaui kemampuan domestik semata.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
