Oknum Polisi Aipda MA Fasilitasi Sabu untuk ASN Pemprov Sulbar, Terancam Pasal Berat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap seorang anggota Polri berinisial Aipda MA (44) yang diduga menjadi fasilitator peredaran narkotika bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Penangkapan ini bermula dari operasi di Kabupaten Mamuju terhadap HR (45) dan AB (47), yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 22,337 gram.
Kombes Pol Ardanto Nugroho, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (12/10). Ia menjelaskan bahwa kronologi kasus terungkap setelah penyidik menelusuri asal-usul barang haram yang dimiliki kedua ASN tersebut. Dari hasil interogasi awal, HR mengakui mendapatkan paket sabu itu melalui bantuan Aipda MA yang bertugas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Nilai transaksi narkotika tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta. Ardanto merinci peran spesifik Aipda MA dalam jaringan kecil ini bukan sebagai pengguna atau pengedar langsung, melainkan sebagai jembatan antara pembeli dan pemasok utama. Modusnya cukup sistematis: Aipda MA menerima uang pembelian dari HR, menyerahkannya kepada bandar besar, lalu mengambil serbuk kristal putih tersebut untuk diserahkan kembali kepada sang pembeli.
Aksi penegakan hukum dilakukan secara terpisah namun terhubung. Dua ASN terlebih dahulu diciduk di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti lengkap. Sementara itu, Aipda MA diringkus di Kabupaten Pasangkayu tak lama setelah namanya muncul dalam keterangan tersangka. Keberhasilan lintas kabupaten ini menunjukkan koordinasi intensif antar-satuan reserse dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di lingkaran birokrasi daerah.
Tiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan mencakup Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, mengingat status mereka sebagai abdi negara dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru terlibat dalam kejahatan narkotika.
Analisis Redaksi
Fakta bahwa seorang oknum polisi memfasilitasi akses narkoba bagi ASN pemprov membuka celah kerentanan integritas institusi yang serius. Peran Aipda MA sebagai 'jembatan' menunjukkan adanya jejaring informal yang mampu menembus batas geografis tugas—dari Pasangkayu ke Mamuju—dan batas struktural hierarki jabatan. Ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi indikasi kegagalan pengawasan internal di tingkat lapangan yang memungkinkan anggota berseragam beroperasi di luar koridor hukum demi keuntungan finansial.
Sikap tegas Kombes Pol Ardanto Nugroho yang menolak perlakuan istimewa adalah langkah wajib untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, tindakan represif pasca-penangkapan saja tidak cukup. Publik perlu waspada apakah ada jaringan lain yang belum tersentuh, terutama mengingat nilai transaksi Rp18 juta yang melibatkan figur publik lokal. Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total di tubuh Polda Sulbar dan Pemprov Sulbar, karena kolaborasi ilegal antara penegak hukum dan aparatur sipil merupakan ancaman ganda bagi supremasi hukum dan pelayanan publik.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
