Masyarakat Sipil Desak DPR Usulkan Hak Angket Jelaskan Temuan Ijazah Gibran di MK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10) untuk mendesak sejumlah fraksi di DPR RI segera menginisiasi penggunaan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil oleh kelompok masyarakat sipil tersebut setelah MK menyatakan tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan setara SMA milik Gibran saat menyandang status calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
Perwakilan AKSI Natanael Bremana menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, di Ruang Badan Legislasi DPR RI. Bremana mendorong Fraksi Golkar, yang memiliki lebih dari seratus kursi, untuk tidak bersembunyi di balik sikap fraksi lain dan justru memprakarsai sikap resmi melalui hak angket atau menyatakan pendapat sesuai UUD 1945. "Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," ujar Bremana.
Tekanannya diperkuat oleh Brahma Aryana, salah satu penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sekaligus anggota AKSI, yang memperingatkan bahwa diamnya DPR memiliki konsekuensi serius. "Kami mengingatkan bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di republik ini, tidak adanya tindak lanjut justru berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pranata demokrasi, seperti DPR RI," tegas Aryana.
Dalam audiensi tersebut, AKSI menyerahkan empat desakan utama. Pertama, mendesak Fraksi Golkar menyatakan sikap resmi secara terbuka. Kedua, mendorong seluruh fraksi tidak mereduksi masalah ini menjadi sekadar evaluasi teknis, melainkan wajib melakukan pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan. Ketiga, meminta pimpinan partai politik tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR demi kepentingan perundingan elite. Keempat, mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden atau berhenti membangun pembelaan di ruang opini, mengingat dokumen yang tidak hadir di sidang MK tidak dapat digunakan untuk menganulir putusan final tersebut.
Merespons kedatangan perwakilan masyarakat sipil ini, Ahmad Doli Kurnia mengakui pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut. "Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindaklanjuti... saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," kata Doli. Selain bertemu Fraksi Golkar, AKSI juga menemui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung DPP-nya di Jakarta Selatan pada hari yang sama, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara PKS Rangga Kusumo. Rencananya, besok Selasa (13/10), aliansi ini akan melanjutkan kunjungan ke Fraksi PKB untuk menyampaikan usulan yang sama.
Konteks ketegangan ini berakar dari putusan MK yang dibacakan oleh hakim konstitusi Adies Kadir. MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari Denny Indrayana dkk. karena tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, hal yang memicu gelombang protes publik adalah pertimbangan hukum di mana MK menegaskan tidak menemukan dokumen meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau bukti penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, sesuai yang disyaratkan untuk pencalonan. Meskipun Gibran telah menjabat dan bukan lagi berstatus calon, ketiadaan bukti ini menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut konstitusi. Sebelumnya, Gibran sendiri merespons dengan menghormati putusan MK dan berargumen bahwa jika ia tidak lulus SMA, ia tidak mungkin bisa melanjutkan studi hingga S1 di Singapura. Sementara ayahnya, Presiden Joko Widodo, meminta semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang tersedia.
Analisis Redaksi
Langkah AKSI mendatangi frasi-fraksi DPR secara terpisah menunjukkan sebuah strategi "gerbang masuk" yang terukur dalam tekanan politik. Dengan mendekati Fraksi Golkar terlebih dahulu, aliansi ini memanfaatkan posisi strategis partai yang mendukung presiden saat ini untuk memaksa ruang diskursus terbuka. Tuntutan agar DPR tidak mereduksi isu ini menjadi sekadar evaluasi teknis KPU/Bawaslu mengindikasikan kecurigaan publik yang mendalam bahwa masalah ini telah dibungkus menjadi isu administratif belaka. Desakan untuk pemakzulan atau pengunduran diri secara de facto adalah bentuk ultimatum konstitusional; masyarakat sipil menilai bahwa legitimasi eksekutif tidak bisa dipisahkan dari integritas hukum pencalonannya.
Respon Doli Kurnia yang menyebut adanya "diskusi informal" membuka peluang narasi belakang layar yang perlu diwaspadai. Istilah ini mengisyaratkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di DPR mungkin telah menggeser dari mekanisme pleno yang akuntabel menuju ke ruang perundingan elite partai, sebuah kondisi yang memang sudah lama menjadi kritik terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Jika fraksi-fraksi lain memilih jalan damai melalui diskursus tertutup, DPR berisiko kehilangan kepercayaan publik yang justru mereka klaim sebagai representasi rakyat. Dalam logika hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat, namun implikasinya terhadap jabatan yang sedang diemban memang masih berada dalam ruang abu-abu hukum yang menuntut keberanian institusional. Jika DPR gagal mengambil inisiatif konstitusional, maka legitimasi institusi legislatif itu sendiri akan tergerus, menjadikan siklus pemilu berikutnya lebih rentan terhadap kontestasi sengketa yang serupa.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
