MA Kecam Aksi Botok AMPB Siram Air ke Jubir PN Pati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Keputusan tegas diambil Mahkamah Agung (MA) merespons insiden kekerasan verbal dan fisik yang menimpa Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Pada Senin (12/10), Juru Bicara MA Heru Pramono menyatakan bahwa pimpinan lembaga tertinggi peradilan tersebut sangat menyesalkan tindakan penyiraman air mineral yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Peristiwa memalukan ini terjadi saat audiensi resmi pada Jumat (9/10) terkait penanganan perkara di PN Pati.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak jelas bagaimana dinamika dialog berubah menjadi agresi personal. Botok awalnya melontarkan tuduhan tak berdasar mengenai adanya pihak tertentu yang menerima uang sebesar Rp1 miliar. Tanpa peringatan lanjut, ia menyiramkan botol air mineral ke arah Retno Lastiani. Tindakan spontanitas tersebut tidak hanya melanggar etika komunikasi publik, tetapi juga mencoreng wajah institusi pengadilan di mata masyarakat luas.
Heru Pramono menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas-batas hukum dan moral yang harus dihormati. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam serta dukungan penuh kepada Retno Lastiani beserta seluruh jajaran pegawai PN Pati. Menurut Heru, segala bentuk sikap atau tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat, martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan tidak dapat diterima oleh siapapun, termasuk aktivis maupun warga biasa.
Sikap intoleransi terhadap intimidasi ditegaskan kembali oleh juru bicara MA tersebut. Heru menekankan bahwa aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, pimpinan MA berkomitmen untuk menyikapi insiden ini dengan serius dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Mekanisme penyelesaian sengketa telah tersedia secara konstitusional bagi para pihak yang merasa dirugikan. Heru mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil putusan atau proses persidangan hendaknya disalurkan melalui upaya hukum formal seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Alternatif lain adalah menggunakan jalur pengaduan resmi ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MA, bukan dengan melakukan aksi premanisme di ruang sidang.
Analisis Redaksi
Insiden di Pati ini menjadi cermin retak dalam hubungan antara masyarakat sipil dan institusi yudikatif. Ketika argumen substansial kalah oleh emosi sesaat, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkoyak. Penolakan keras MA menunjukkan urgensi menjaga marwah pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, yang tidak boleh dinodai oleh perilaku barbar meski atas nama protes.
Langkah hukum lanjutan terhadap Botok kini menjadi ujian konsistensi penegakan aturan. Jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, preseden buruk ini bisa memicu tiruan aksi serupa di daerah lain. Publik perlu waspada agar aspirasi kritis tidak tereduksi menjadi anarki jalanan, sementara aparat wajib memastikan proses hukum berjalan transparan demi memulihkan wibawa lembaga peradilan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
