Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Bayar Restitusi Rp2,1 M dan 5 Tahun Penjara

Kewajiban ganti rugi miliaran rupiah kini resmi dibebankan kepada para pelaku kekerasan di daycare. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut total restitusi sebesar Rp2.125.277.183 yang harus dibayarkan oleh 32 terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kepada 83 anak korban.
Angka fantastis ini menjadi sorotan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang digelar Senin (12/10) lalu. Sidang ini menandai langkah krusial dalam proses hukum yang panjang bagi para orang tua korban. Dari total 32 terdakwa, baru 13 orang yang perkaranya telah sampai ke meja hijau, terdiri dari 11 pengasuh serta Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Para pengasuh yang dituntut antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Jaksa secara spesifik meminta setiap individu di antara mereka membayar jatah restitusi sebesar Rp14.168.514. Angka tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-6405/Data/R-6487 tertanggal 9 September 2026.
Hukuman badan juga menanti para terdakwa. Jaksa menuntut hukuman penjara lima tahun serta denda Rp250 juta untuk masing-masing pengasuh. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam dakwaan kedua. Ketidakpatuhan terhadap pembayaran denda akan berujung pada pidana pengganti berupa penjara selama 90 hari.
Beban hukum tidak hanya jatuh pada para pengasuh di lapangan. Diyah Kusumastuti, selaku Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, dituntut membayar restitusi jumbo senilai Rp1.274.166.300,98. Ia juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp900 juta. Jaksa menilai perbuatannya melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Konsumen di samping UU Perlindungan Anak. Pembayaran restitusi harus dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau terancam disita harta dan diganti pidana penjara 217 hari.
Analisis Redaksi
Jumlah restitusi yang mencapai Rp2,1 miliar menegaskan skala kerugian yang diderita korban. Bagi hak anak, angka ini bukan sekadar seluk-beluk hukum, melainkan representasi nyata dari trauma dan dampak psikologis yang ditanggung 83 anak selama berkali-kali tahun berada di lingkungan yang seharusnya aman. Pembagian proporsional kepada 32 terdakwa menunjukkan pendekatan hukum yang berupaya mendistribusikan tanggung jawab moral dan finansial secara adil sesuai peran masing-masing, baik sebagai eksekutor kekerasan maupun pengambil keputusan manajemen.
Titik kritis berikutnya terletak pada daya paksa eksekusi. Ancaman penyitaan harta, pelelangan pendapatan, hingga pidangan penjara pengganti jika restitusi tidak dibayar dalam tenggat satu bulan, memberikan tekanan nyata. Namun, efektivitas ini bergantung pada ketegasan pihak pengadilan dan kejaksaan dalam mengawal proses eksekusi nantinya. Langkah serupa pernah menjadi preseden penting dalam perlindungan hak korban kekerasan, di mana pemulihan materiil dianggap bagian tak terpisahkan dari pemulihan trauma.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
