Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU, Sindir Doli dan Arsul

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU, Sindir Doli dan Arsul
BAGIKAN:

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tegas membantah tudingan adanya penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia memaparkan kronologi rapat dengan Komisi II DPR yang membuktikan bahwa Pasal 18 ayat 3 telah dibahas, disepakati, dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait pada September 2023. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons keras terhadap klaim mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak mengetahui keberadaan pasal tersebut saat rapat berlangsung.

Hasyim merinci alur peristiwa dimulai dari surat permohonan konsultasi empat Rancangan PKPU yang dikirimkan KPU ke DPR pada 19 September 2023. Dokumen lampiran termasuk draf pencalonan capres-cawapres sudah tersedia sejak awal. Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar untuk membahas substansi rancangan peraturan tersebut. Menurut Hasyim, materi dalam draf itu bukan hal baru bagi peserta rapat karena sebelumnya sempat berada di Pasal 19 ayat (2) sebelum akhirnya menjadi Pasal 18 ayat (3).

Kunci dari argumen Hasyim terletak pada bukti fisik berupa dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP. Ia menyebut daftar pejabat tinggi negara yang membubuhkan paraf mereka: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dirinya sendiri sebagai Ketua KPU, Plh. Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Kehadiran dan tanda tangan para pimpinan lembaga ini menegaskan bahwa pasal tersebut diketahui banyak pihak dan mendapat restu bersama, sehingga tuduhan manipulasi atau penyisipan diam-diam dinilai tidak berdasar fakta hukum.

Lebih jauh, Hasyim menyoroti kehadiran Arsul Sani, anggota Komisi II DPR saat itu yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Arsul sempat menyinggung soal pasal tersebut menggunakan analogi spiritual tentang Malaikat Munkar dan Nakir. Hasyim menyindir balik dengan mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai sifat munafik, seraya menyatakan keyakinannya bahwa jika pertanyaan serupa diajukan kepada Doli dan Arsul di hadapan malaikat, jawaban jujur akan mengakui keterlibatan mereka dalam pembahasan dan persetujuan pasal tersebut.

Sementara itu, kritik tajam datang dari kuasa hukum pemohon sengketa pilpres, Bambang Widjojanto, yang menyebut Pasal 18 ayat 3 sebagai "Pasal Gibran banget". Bambang menilai pasal tersebut dirancang khusus untuk meloloskan syarat usia calon wakil presiden bagi Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan MK. Namun, Hasyim menolak narasi ini dengan menekankan prinsip akuntabilitas kolektif; ia meminta DKPP memeriksa pengaduan terkait secara adil tanpa konflik kepentingan, mengingat DKPP juga turut menandatangani persetujuan kesimpulan RDP tersebut.

Analisis Redaksi

Pernyataan Hasyim Asy'ari mengubah dinamika politik hukum dari sekadar perdebatan substantif menjadi pertarungan kredibilitas antar-lembaga. Dengan membuka arsip tanda tangan resmi, ia menempatkan eks Ketua Komisi II DPR dan hakim konstitusi aktif dalam posisi defensif yang sulit dibantah secara administratif. Langkah ini menunjukkan bahwa polemik seputar syarat umur cawapres bukan lagi isu teknis pemilu semata, melainkan telah bergeser menjadi ujian integritas bagi para elite yang terlibat dalam proses legislasi dan yudisial tahun lalu.

Publik perlu waspada terhadap potensi fragmentasi memori institusional di tubuh DPR dan MK. Jika bantahan berbasis dokumen otentik ini terus didorong, tekanan moral terhadap individu-individu yang mengklaim "tidak tahu" akan semakin besar. Ini bisa memicu perpecahan internal lebih lanjut atau justru mendorong transparansi total atas setiap jejak digital dan fisik dalam pembuatan regulasi pemilu mendatang. Analisis logis mengarah pada kemungkinan bahwa sengketa ini akan berakhir bukan pada pembatalan aturan, tetapi pada pertanggungjawaban etis bagi mereka yang dianggap menutup-nutupi peran mereka sendiri.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ