Dudung Perkenalkan Satyawan Pudyatmoko Bakal Pimpin Badan Pengelola Gambut-Mangrove Nasional

Menko Polkam Dudung Abdurachman resmi membuka tirai mengenai rencana pelantikan Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada pekan depan. Jabatan strategis yang menangani krisis lingkungan dan keamanan nasional ini akan diemban oleh Satyawan Pudyatmoko, sosok yang saat ini memegang kendali Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan. Pengumuman ini terucap langsung oleh Dudung usai rapat tertutup membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10).
Pilihan terhadap Pudyatmoko menunjukkan orientasi pemerintah yang mengutamakan kapasitas teknis konservasi daripada sekadar jabatan birokratis. Dudung menegaskan bahwa pembentukan badan baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menata tata kelola lahan gambut secara nasional. "Nanti akan ada Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, ya. Jadi saya lihat sudah ada, mudah-mudahan minggu depan bisa dilantik," kata Dudung, memberikan sinyal bahwa struktur organisasi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
Senada dengan itu, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyoroti urgensi transformasi peran badan restorasi gambut yang ada saat ini. Listyo menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat badan tersebut agar lebih fleksibel dalam menghadapi ancaman karhutla yang berulang. "Bagaimana mempersiapkan badan restorasi gambut untuk menjadi badan yang lebih fleksibel untuk ke depan menghadapi dan mencegah agar karhutla betul-betul bisa diminimalkan," kata Listyo mengutip keterangannya di hari yang sama. Fleksibilitas ini krusial mengingat dinamika cuaca dan faktor manusia yang memicu api di lahan gambut sering kali tak terduga.
Wacana pembentukan badan khusus ini bukan muncul dari ruang hampa, melainkan didahului diskusi mendalam antara eksekutif dan akademisi. Prabowo sebelumnya memanggil sejumlah ahli untuk membedah akar masalah karhutla, termasuk Bagus Muljadi dari Nottingham University, Azwar Maas dari UGM, Muhammad Agung Santoso dari UI, dan Elham Sumarga dari ITB. Pertemuan tersebut menjadi landasan ilmiah bagi pemerintah dalam merancang institusi pengelola gambut yang lebih adaptif dan berbasis data.
Kepala BRIN Arif Satria turut memberikan pandangan kritis terkait regulasi pemanfaatan lahan. Arif memetakan dua tantangan utama: penanganan karhutla dan keberlanjutan penggunaan lahan. "Karena kalau kita lihat kawasan hidrologis gambut itu kan 24 juta hektare. Dan berbasis pada peraturan pemerintah, pemanfaatan itu kan maksimum 70 persen dan fungsi lindung minimum 30 persen," ucap Arif. Angka 24 juta hektare ini menjadi parameter berat bagi badan pengelola baru yang harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan fungsi ekologis lindung.
Analisis Redaksi
Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional mengindikasikan pergeseran paradigma pemerintah dari pendekatan reaktif menjadi preventif-struktural. Dengan menempatkan pejabat teknis konservasi seperti Pudyatmoko di pucuk pimpinan, negara mencoba meredam potensi konflik kepentingan antara komersialisasi lahan dan perlindungan ekosistem. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada eksekusi di lapangan; fleksibilitas yang dijanjikan Listyo Sigit harus disertai anggaran memadai dan kewenangan hukum yang tegas, agar badan ini tidak sekadar menjadi tambahan lapis birokrasi yang lumpuh.
Diperlukan pengawasan ketat terhadap implementasi rasio pemanfaatan lahan 70 persen versus lindung 30 persen yang disinggung Arif Satria. Jika badan ini hanya sebatas koordinasi administratif tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap perambah atau pembakar, maka risiko karhutla tahunan akan tetap mengintai. Publik perlu mewaspadai apakah mandat ini benar-benar akan mengubah pola pengelolaan gambut atau hanya menjadi instrumen politik menjelang musim kemarau berikutnya.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
