⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Doli Sindir Hasyim: Lupa Sudah Dua Kali Dipecat KPU, Kini Nikmati Kemunafikan

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Doli Sindir Hasyim: Lupa Sudah Dua Kali Dipecat KPU, Kini Nikmati Kemunafikan
BAGIKAN:

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membalas sindiran mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan tuduhan keras soal integritas. Kritik ini muncul setelah Hasyim menyerukan agar semua pihak tidak bersikap munafik terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.

Doli menilai seruan moral tersebut justru kontradiktif dengan rekam jejak Hasyim di lembaga penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan bahwa Hasyim pernah diberhentikan dua kali dari jabatannya sebagai komisioner KPU akibat perilaku yang dinilai melanggar etika dan aturan organisasi. "Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya," tegas Doli saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (12/10).

Polemik ini semakin panas ketika Doli mempertanyakan kapasitas profesional Hasyim yang kini menduduki posisi komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bekas Ketua Komisi II DPR yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut, Doli menyoroti ketiadaan latar belakang keahlian Hasyim di bidang perkebunan atau manajemen BUMN. "Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu," ujar politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Hasyim sempat menyindir Doli yang mengklaim tidak pernah membahas Pasal 18 dengan KPU pada masa kepemimpinan Doli di Komisi II. Hasyim berargumen bahwa pasal kontroversial itu merupakan tanggung jawab bersama seluruh peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah untuk menekankan pentingnya kejujuran, sembari meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa aduan secara adil dan bebas konflik kepentingan.

Namun, respons berbeda ditunjukkan oleh Doli yang semula enggan berdebat panjang. Setelah merasa diserang secara personal melalui sebutan 'munafik', ia menantang Hasyim untuk membuka forum resmi di Komisi II DPR. Tujuannya jelas: membedah tuntas dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sengaja diselundupkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya," tantang Doli menutup argumennya.

Analisis Redaksi

Saling lempar tanggung jawab antara elite politik dan eks penyelenggara pemilu ini memperlihatkan keretakan kepercayaan publik terhadap proses legislasi teknis pilpres. Isu bukan lagi sekadar substansi hukum Pasal 18, melainkan bergeser ke ranah karakter personal dan legitimasi jabatan. Ketika narasi moralitas digunakan sebagai senjata politik, esensi pengawasan terhadap potensi celah hukum demi keuntungan elektoral tertentu justru kabur dari sorotan utama.

Ancaman Doli untuk membawa kasus ini ke forum resmi Komisi II berpotensi menjadi bumerang sekaligus peluang transparansi. Jika benar terjadi kolusi atau kelalaian sistematis dalam penyusunan PKPU, maka keterlibatan anggota dewan saat itu—termasuk Doli sendiri—tidak bisa dilepaskan dari rantai kesalahan. Publik perlu waspada jika debat ini hanya berhenti pada saling cemooh tanpa menghasilkan audit forensik terhadap dokumen-dokumen rapat yang relevan.

Meow! Tanya Nesi!
😸