Doli Kurnia Klaim Punya Bukti Video Pasal Selundupan KPU soal Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengklaim memiliki bukti konkret berupa rekaman video dan data tertulis yang menunjukkan adanya selundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat (3) tersebut mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden yang lulusan sekolah asing, sebuah ketentuan yang kini menjadi polemik karena dianggap dirancang khusus untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Doli menegaskan bahwa keberadaan pasal itu bertentangan dengan undang-undang dan muncul secara tiba-tiba tanpa penjelasan maupun pemberitahuan resmi dari KPU kepada parlemen saat penyusunan tahapan pemilu berlangsung. "Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal-pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Mantan Ketua Komisi II DPR ini memastikan tidak pernah menerima notifikasi mengenai penambahan norma tersebut selama proses pembahasan pada 2023 lalu. Ia menyatakan keyakinannya berdasarkan arsip rapat yang dimilikinya lengkap. "Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah keras tuduhan tersebut. Menurut Idham, materi rancangan norma itu sebenarnya sudah dibahas matang dalam forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Ia menjelaskan bahwa konsinyering tersebut dilaksanakan sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023, sehingga klaim ketidaktahuan parlemen dinilai tidak berdasar.
Polemik ini kini bergeser ke ranah etik setelah kabar bahwa KPU dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Doli berharap mekanisme pengaduan tersebut dapat mengungkap kebenaran di balik prosedur legislasi internal lembaga penyelenggara pemilu. "Nah, nanti mungkin di sana juga bisa mulai terungkap itu kalau yang dipersoalkan soal itu," katanya.
Analisis Redaksi
Konfrontasi antara legislatif dan eksekutor pemilu ini menyoroti celah kritis dalam transparansi pembuatan regulasi teknis pemilu. Jika benar terdapat pasal yang dimasukkan tanpa melalui mekanisme formal yang tercatat, maka integritas PKPU sebagai landasan hukum pilpres dipertanyakan. Publik berhak mendapatkan kejelasan apakah pengecualian administratif ini merupakan hasil lobi politik tertutup atau sekadar kelalaian prosedural yang dimanfaatkan untuk keuntungan elektoral tertentu.
Langkah pelaporan ke DKPP menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPU. Dalam sejarah demokrasi Indonesia, intervensi aturan main demi meloloskan kandidat spesifik sering kali memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Pengawasan ketat terhadap proses investigasi DKPP diperlukan agar hasilnya tidak hanya menjadi putusan etik semata, tetapi juga memberikan efek jera serta perbaikan sistematis dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan pemilu ke depannya.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
