Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Doli DPR Sentil Hasyim Asy'ari Jadi Komisaris PTPN I: Tanpa Pengalaman Perkebunan

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Doli DPR Sentil Hasyim Asy'ari Jadi Komisaris PTPN I: Tanpa Pengalaman Perkebunan
BAGIKAN:

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mempertanyakan pengangkatan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagai komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Kritik ini muncul tajam karena Doli menilai Hasyim tidak memiliki latar belakang profesional yang relevan dengan industri perkebunan.

Pertanyaan politik ini mencuat tepat setelah Hasyim melontarkan kritik keras kepada pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Pasal ini sebelumnya menjadi sorotan utama dalam sidang Mahkamah Konstitusi karena dianggap membuka celah hukum bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hasyim, yang terlibat langsung dalam perumusan pasal tersebut saat menjabat Ketua KPU, membantah tuduhan adanya manuver diam-diam. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu merupakan hasil tanggung jawab bersama dari seluruh peserta rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pernyataan resminya, ia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa pengaduan terkait pasal tersebut secara adil dan proporsional, seraya menghindari konflik kepentingan.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujar Hasyim. Kutipan ini menegaskan pendiriannya bahwa isu pasal kontroversial tersebut harus dibahas secara terbuka dan objektif, bukan diabaikan atau dibendakan.

Secara administratif, profil resmi di situs PTPN I mencatat bahwa Hasyim diangkat sebagai komisaris independen sejak 30 Juni 2026. Lahir di Pati pada 3 Maret 1973, Hasyim memiliki rekam jejak akademis kuat di bidang hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (1995), magister ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada (1998), dan doktor sosiologi politik dari University of Malaya (2012). Sebelum menjadi komisaris BUMN, ia tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sejak 1998 dan pernah menjabat sebagai anggota KPU pengganti antarwaktu pada 2016-2017, anggota KPU periode 2017-2022, serta Ketua KPU periode 2022-2024. Profil perusahaan menyatakan Hasyim tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham utama PTPN I, serta tidak memiliki saham di PTPN Group.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang langsung menjawab keraguan Doli dari Hasyim, manajemen PTPN I, maupun Kementerian BUMN. Keheningan ini justru memperpanjang spekulasi publik mengenai transparansi proses penunjukan pejabat publik di level BUMN.

Analisis Redaksi

Penunjukan seorang ahli hukum tata negara dan eks Ketua KPU sebagai komisaris di perusahaan perkebunan negara memicu pertanyaan struktural soal kompetensi teknis. Dalam tata kelola korporasi yang sehat, komisaris independen memang diharapkan membawa perspektif pengawasan hukum dan etika, namun kekosongan latar belakang di bidang agribisnis menjadi celah kritis. Jika tujuan penunjukan ini adalah untuk memperkuat aspek revolving door antara institusi pemilu dan bisnis negara. Publik berhak tahu apakah penempatan Hasyim di PTPN I merupakan bagian dari skema kompensasi jabatan, rotasi karir, atau murni inisiatif pemegang saham. Tanpa klarifikasi resmi dari Kementerian BUMN, keraguan Doli DPR bukan sekadar kritik politik, melainkan alarm integritas terhadap sistem pengisian jabatan di BUMN yang seharusnya berbasis kinerja dan kompetensi spesifik.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ