DKPP Proses Dua Aduan Etik Terhadap Pimpinan KPU dan Bawaslu Soal Putusan MK Ijazah Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan ini muncul sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa kedua aduan tersebut masuk dalam waktu berdekatan namun terpisah. "Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026," ujar Raka Sandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/10). Tanda terima untuk laporan ini bernomor 038/01-08/SET-02/X/2026, dengan pihak teradu mencakup Ketua dan lima Anggota KPU RI.
Sementara itu, aduan kedua diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10). Laporan ini tercatat dengan nomor tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026. Berbeda dengan laporan pertama, pengadu kali ini menyasar total 11 penyelenggara pemilu. Mereka mengadukan enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka Sandi menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses setiap masukan masyarakat secara profesional. Ia memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi material," tegasnya.
Proses verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formil untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan. Apabila statusnya dinilai Memenuhi Syarat (MS), aduan akan mendapat nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel. Sebaliknya, jika Berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), DKPP akan memberitahu pengadu secara tertulis maksimal lima hari kerja. Khusus untuk kasus BMS, pengadu diberi kesempatan memperbaiki dokumen hingga tujuh hari kerja sebelum dinyatakan gugur.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi materiel, yakni pemeriksaan alat bukti dan relevansinya terhadap pokok dugaan pelanggaran etik. Hanya aduan yang lolos tahap ini akan dilimpahkan menjadi perkara dengan nomor registrasi khusus untuk dijadwalkan sidang pemeriksaan. "Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini... Mohon berikan kami waktu," tambah Raka Sandi, meminta publik bersabar menunggu hasil pendalaman internal.
Analisis Redaksi
Pengajuan aduan etik pasca-putusan MK menunjukkan ketegangan struktural antara lembaga yudisial dan penyelenggara teknis pemilu. Meskipun MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing dan tidak menemukan ijazah formal setara SMA bagi Gibran, langkah Permahi dan Yayasan Dewi Keadilan menyoroti celah akuntabilitas administratif. Ini bukan sekadar sengketa hasil suara, melainkan upaya menguji apakah KPU dan Bawaslu telah menjalankan prinsip kehati-hatian saat memverifikasi dokumen pencalonan, terlepas dari putusan akhir MK.
Bagi publik, proses di DKPP ini menjadi barometer independensi pengawasan internal. Verifikasi materiil akan membuktikan apakah ada bukti kuat terkait kelalaian atau kesengajaan pejabat KPU/Bawaslu dalam menerima berkas calon. Jika aduan ini lolos ke persidangan, dampaknya bisa merembet pada kredibilitas institusi pemilu menjelang siklus politik berikutnya. Masyarakat perlu memantau apakah mekanisme etik mampu bekerja efektif tanpa intervensi politik praktis.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
