BRAN Percepat Penataan SOTK dan Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Kepastian Hukum Reforma Agraria

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menggeber langkah strategis dengan mempercepat penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta harmonisasi regulasi nasional. Percepatan ini krusial untuk menegaskan kewenangan lembaga dan memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan efektif. Langkah tersebut diambil agar mandat reforma agraria tidak tersendat oleh ambiguitas hukum yang selama ini menghambat penyelesaian kasus agraria di lapangan.
Audiensi antara Kepala BRAN Dedi Prasetyo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjadi ruang diskusi utama dalam percepatan ini. Pertemuan yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (12/10/2026), berfokus pada penyelesaian dokumen organisasi dan peninjauan regulasi terkait. Kementerian Hukum menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses telaah hukum tersebut. Mereka juga berkomitmen facilitating koordinasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tanpa kelembagaan yang siap dan regulasi yang jelas, percepatan reforma agraria hanya akan menjadi wacana semata. "Prioritas kami adalah mempercepat penyelesaian SOTK dan memastikan regulasi yang menjadi landasan kerja BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan agraria, tetapi proses penanganannya terhambat karena ketidakjelasan kewenangan atau koordinasi antarlembaga," ujar Dedi. Ia menekankan pentingnya pembagian fungsi yang tegas antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, dan instansi lain untuk menghindari duplikasi tugas.
Untuk menjamin konsistensi aturan, BRAN akan melibatkan akademisi dan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada serta Universitas Brawijaya. Mereka diminta memberikan kajian mendalam terhadap ketentuan regulasi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Di sisi lain, BRAN juga mematangkan mekanisme koordinasi wilayah yang mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua. Mekanisme ini dirancang agar koordinasi di daerah memiliki dasar kewenangan yang jelas dan selaras dengan instansi terkait di pusat.
Ukuran keberhasilan BRAN tidak hanya terletak pada terbentuknya struktur organisasi, melainkan pada kemampuan menghadirkan tata kelola yang efektif. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa setiap langkah kelembagaan harus bermuara pada kepentingan rakyat. "Dengan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dan prioritas kerja yang terukur, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. Secara paralel, harmonisasi regulasi terus didorong untuk membangun kesiapan institusional dalam menjalankan mandatnya secara nyata.
Analisis Redaksi
Percepatan penataan kelembagaan BRAN ini menandai transisi dari perencanaan ke eksekusi nyata dalam agenda reforma agraria Indonesia. Keterlibatan akademisi dari UGM dan UB dalam harmonisasi regulasi menunjukkan upaya untuk menghindari cacat hukum yang dapat menggugat kebijakan di kemudian hari. Pendekatan ini krusial mengingat ketimpangan struktural agraria sering kali disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan yang tidak terselesaikan dengan baik oleh negara.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi birokratis jika penataan SOTK tidak disertai dengan pengisian pejabat kompeten yang independen. Koordinasi wilayah yang melibatkan lima kawasan besar menunjukkan ambisi BRAN untuk desentralisasi efektivitas, bukan hanya sentralisasi. Keberhasilan langkah ini akan ditentukan oleh seberapa cepat BRAN mampu menerjemahkan regulasi menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada masyarakat akar rumput.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
