Aji Cahyono Putra Ditetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam insiden pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan status hukum ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono pada Senin (12/10), menyusul viralnya video aksi kekerasan yang terjadi sebulan sebelumnya.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," ujar Tri Laksono kepada awak media. Ia menegaskan bahwa proses penahanan masih menunggu keputusan penyidik berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa memberikan jaminan waktu spesifik kapan eksekusi penahanan akan dilaksanakan.
Kasus ini bermula dari keributan di lokasi ibadah pada Minggu (20/9). Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat sekelompok orang menuntut penutupan tempat ibadah dengan dalih perizinan belum lengkap. Puncak ketegangan terjadi ketika Aji Cahyono Putra muncul membawa senjata tajam jenis golok. Pria tersebut tidak hanya mengancam secara verbal, tetapi juga menancapkan golok ke dinding bangunan sambil menyatakan dirinya tidak takut melawan siapa pun.
Tri menjelaskan bahwa hingga saat ini, kepolisian telah menerima tiga laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Seluruh laporan menunjuk Aji Cahyono Putra sebagai terlapor utama atas dugaan tindak pidana pengancaman dan gangguan ketertiban umum. Penyidik kini tengah mendalami peran serta motif di balik tindakan agresif tersebut untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebelum penetapan tersangka keluar, upaya mediasi sempat dilakukan pada Minggu malam pasca-insiden. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara pihak pengurus GKPI dengan massa, termasuk Aji. Namun, perdamaian di ranah sosial atau administratif tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab pidana atas tindakan kekerasan fisik dan ancaman menggunakan senjata tajam.
Analisis Redaksi
Ditetapkannya Aji sebagai tersangka meski sudah ada mediasi damai mengirimkan pesan kuat bahwa intoleransi berbasis kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlepas dari penyelesaian konflik horizontal di tingkat lokal. Ini menjadi preseden penting bagi penegakan kebebasan beragama di wilayah suburban Jakarta, di mana tekanan kelompok mayoritas sering kali berbenturan dengan hak minoritas. Publik perlu waspada agar narasi "damai" tidak dijadikan alat tawar-menawar untuk menghindari jeruji besi, mengingat penggunaan senjata tajam adalah delik materiil yang merugikan keamanan jiwa seseorang.
Langkah selanjutnya bergantung pada konsistensi aparat dalam memproses kasus ini tanpa intervensi politik daerah. Jika proses hukum berjalan lambat atau diskriminatif, kepercayaan publik terhadap netralitas negara dalam melindungi warga negara—terutama kelompok agama minoritas—akan kembali terkoyak. Kita harus memantau apakah penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan segera atau justru tenggelam dalam birokrasi yang lamban, sebuah pola yang sayangnya kerap berulang dalam kasus-kasus serupa di masa lalu.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
