Wacana Pansus Ijazah Gibran Menguat di DPR, Fraksi Terbelah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden Pilpres 2024 mulai bergulir serius di Senayan. Usulan ini pertama kali mencuat dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, yang menegaskan bahwa pertimbangan MK harus dibaca secara utuh oleh lembaga negara dengan kewenangan konstitusional.
Eka Widodo atau akrab disapa Edo menyatakan bahwa DPR perlu menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsinya jika terdapat dasar dan bukti cukup. "Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ujar Edo dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10). Ia mengingatkan Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden jika tidak lagi memenuhi syarat, membuka ruang bagi DPR menggunakan instrumen pengawasan termasuk pansus.
Namun, respons antarfraksi di DPR menunjukkan polarisasi tajam. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menolak gagasan pansus atau hak angket. Menurutnya, langkah paling tepat adalah pemanggilan penyelenggara pemilu. "Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya... bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada," kata Doli. Ia menekankan penjelasan harus datang langsung dari KPU dan Bawaslu tanpa perlu mekanisme penyelidikan luas.
Sikap berbeda ditunjukkan PDIP melalui Deddy Yevry Sitorus. Ia mendukung penuh pembentukan pansus agar DPR mendapat gambaran utuh. Menurut Deddy, hanya memanggil KPU dan Bawaslu tidak akan membuat perkara terang benderang. "Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia," tegas Deddy saat dihubungi Jumat (9/10). Dengan pansus, DPR dinilai bisa menggali lebih dalam hingga ke Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan.
Partai koalisi pemerintah lainnya memilih menunggu. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengaku belum menerima arahan partai dan internal belum membahas putusan tersebut. Sementara itu, Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyatakan partainya masih mendalami amar putusan dengan mengumpulkan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sebelum diskusi tingkat pusat. Di sisi lain, anggota PKS Mardani Ali Sera menilai wajar bila pertimbangan MK menjadi fakta hukum untuk didalami, meski ia mengakui mekanisme politik di DPR masih dalam tahap komunikasi lintas fraksi.
Analisis Redaksi
Pergeseran wacana dari sekadar kritik publik menuju formalisasi lewat Pansus menandai eskalasi konflik konstitusional yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan baru. Jika usulan ini lolos, DPR sedang menguji batas antara penghormatan terhadap putusan final MK dan fungsi pengawasan legislatif. Ini bukan sekadar soal administrasi ijazah, melainkan pertaruhan legitimasi moral kekuasaan eksekutif di mata rakyat yang semakin kritis terhadap integritas pemimpinnya.
Langkah berikutnya sangat bergantung pada konsolidasi suara di komisi-komisi terkait. Pembentukan pansus membutuhkan dukungan mayoritas mutlak yang sulit diraih jika Koalisi Indonesia Maju tetap solid menahan diri seperti sikap Golkar, Demokrat, dan NasDem saat ini. Namun, tekanan opini publik yang terus membesar pasca-putusan MK bisa menjadi katalisator bagi fraksi-fraksi kecil atau individu anggota dewan untuk bergerak independen, menciptakan dinamika politik yang tak terprediksi menjelang pelantikan resmi jabatan-jabatan strategis.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
