Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
BAGIKAN:

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, menandai kesiapan proses hukum menuju persidangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut mencakup para tersangka beserta sejumlah barang bukti. "Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kelima tersangka yang terlibat merupakan gabungan dari unsur militer dan sipil. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo atau BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN; Andri Mulyono atau AM, Komisaris PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal; AA, Direktur PT Artha Sinergi Edukasi; serta GB, Direktur PT Artha Sinergi Edukasi dan Direktur PT AKI.

Hasil penyidikan mengungkap kejanggalan fatal dalam pengadaan total 19.269 unit motor listrik. Rincian unit terdiri atas 13.155 motor jenis trail dan 6.114 motor jenis skuter atau bebek. Ironisnya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter dilaporkan tidak dilengkapi baterai, sehingga fungsionalitas kendaraan menjadi cacat sejak awal penerimaan.

Lebih parah lagi, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini membuat armada tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, ketiadaan identitas kendaraan menghalangi proses inventarisasi sebagai Barang Milik Negara (BMN), menciptakan lubang besar dalam akuntabilitas aset negara.

Analisis Redaksi

Pelimpahan kasus ini menegaskan pola penyimpangan yang sistematis dalam proyek strategis nasional. Ketidakmampuan menerima barang tanpa baterai dan tanpa plat nomor menunjukkan lemahnya pengawasan kualitas saat serah terima. Bagi publik, ini berarti anggaran triliunan rupiah berpotensi hangus karena aset yang seharusnya mendukung distribusi pangan justru menjadi besi tua tak berguna yang tidak tercatat dalam neraca negara.

Sidang terhadap lima tersangka akan menjadi ujian bagi integritas penanganan kasus koneksitas antara sipil dan militer. Publik perlu mencermati apakah jeratan hukum hanya berhenti pada pelaksana lapangan dan direktur perusahaan, atau merambat hingga pemegang kebijakan tertinggi di BGN. Tanpa transparansi penuh, kepercayaan masyarakat terhadap efisiensi belanja pemerintah untuk program gizi anak-anak Indonesia akan terus terkikis.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸