Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jejak Hitam Pasal 18 Ayat 3 PKPU: Antara Selundupan dan Kesalahan Prosedural

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jejak Hitam Pasal 18 Ayat 3 PKPU: Antara Selundupan dan Kesalahan Prosedural
BAGIKAN:

Asal-usul Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 kini menjadi pusat perhatian publik, menyusul tuduhan bahwa aturan tersebut merupakan pasal 'Gibran Banget' yang dirancang khusus untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dugaan ini menguat setelah pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan kejanggalan prosedural dalam pembentukan norma pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI periode 2023-2024, Ahmad Doli Kurnia, secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap legalitas pasal itu. Dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10), Doli menegaskan bahwa saat proses perumusan PKPU bersama KPU, ia tidak pernah melihat keberadaan ayat 3 dalam Pasal 18. "Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan... waktu itu kan saya Ketua Komisi II," ujar Doli. Ia mengingat dua kali pembahasan utama terjadi pada September dan Oktober 2023, namun kedua forum tersebut tidak membahas substansi pengecualian ijazah SMA luar negeri itu.

Narasi penyelundupan pasal semakin tajam dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, yang menyebut pasal tersebut lolos ke KPU demi kepentingan elektoral tertentu. Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini kontras dengan ayat 1 huruf m yang mewajibkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi. Bambang menduga langkah KPU ini melanggar asas pemilu dan menuntut sanksi administratif bagi lembaga penyelenggara.

Bantahan datang dari pihak KPU melalui kesaksian Hasyim Asy'ari di sidang MK pada 1 Oktober lalu. Hasyim mengklaim bahwa masukan pasal tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan pengalaman Pileg sebelumnya. Namun, pengakuan ini terbentur fakta prosedural. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak muncul dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Aturan itu baru terlihat pada fase harmonisasi akhir. Padahal, Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum penetapan PKPU.

Kontradiksi lain muncul dari penjelasan Anggota KPU Idham Holik yang menyatakan materi rancangan norma sudah ada sejak Rapat Konsinyering 19 September 2023, sehari sebelum RDP. Idham menambahkan bahwa formulasi awal terdapat di Pasal 19 ayat 2 sebelum bergeser ke Pasal 18 ayat 3 pasca-harmonisasi. Pernyataan ini bertolak belakang dengan ingatan Doli Kurnia dan temuan Bawaslu. Lebih ironis lagi, Hakim Enny Nurbaningsih mencatat bahwa norma ini belum pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya, melainkan baru berlaku efektif pada Pilpres 2024, tak lama setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas usia capres-cawapres pada 19 Oktober 2023.

Analisis Redaksi

Misteri asal-usul Pasal 18 ayat 3 bukan sekadar sengketa teknis administrasi, melainkan cermin retaknya integritas regulasi pemilu kita. Jika benar pasal ini masuk tanpa melalui mekanisme konsultasi wajib dengan DPR sebagaimana diatur undang-undang, maka kita berhadapan dengan preseden berbahaya: peraturan pelaksana bisa diubah diam-diam di meja hijau birokrasi, jauh dari sorotan publik dan pengawasan legislatif. Ketidaksesuaian antara klaim KPU mengenai sumber masukan Kemendikbud dengan ketiadaan jejak pasal tersebut dalam dokumen resmi RDP menunjukkan adanya celah transparansi yang fatal.

Publik perlu waspada terhadap pola 'pasal selundupan' yang berpotensi terulang. Langkah logis berikutnya adalah audit forensik terhadap seluruh draft perubahan PKPU selama masa harmonisasi. Tanpa klarifikasi tuntas mengenai siapa yang memasukkan, kapan tepatnya, dan atas dasar otoritas apa pasal pengecualian ijazah itu muncul, kepercayaan terhadap netralitas penyelenggara pemilu akan terus terkikis. Kasus ini harus menjadi pelajaran keras bahwa prosedur hukum acara pembuatan regulasi tidak boleh dianggap formalitas belaka, karena ia adalah benteng terakhir keadilan elektoral.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ