Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Golkar Tolak Impeachment Gibran, MK Sebut Ijazah Luar Negeri Tak Terbukti

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Golkar Tolak Impeachment Gibran, MK Sebut Ijazah Luar Negeri Tak Terbukti
BAGIKAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika politik pasca-pembacaan putusan sengketa hasil pemilu yang menyita perhatian publik nasional.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/10), Zul—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa MK secara tegas telah menolak petitum diskualifikasi terhadap Gibran. Ia menekankan nuansa penting dalam pertimbangan hakim konstitusi: MK tidak menyatakan Gibran gagal memenuhi syarat jabatan, melainkan menemukan ketiadaan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah luar negeri setara SMA atau sederajat.

"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut. Argumen ini berpijak pada ketentuan konstitusional yang mensyaratkan pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau ketidakmampuan fisik dan mental permanen sebagai prasyarat pemakzulan.

Konteks perkara ini bermula dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta kelompok warga termasuk Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mengajukan gugatan yang salah satu tuntutannya adalah mendiskualifikasi Gibran.

Meski demikian, berdasarkan fakta persidangan, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena dokumen ijazah luar negeri Gibran tidak terbukti ada. Namun, majelis hakim menyerahkan temuan fakta hukum terkait pendidikan ini kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Menanggapi celah regulasi ini, Arse mengusulkan revisi pasal syarat pendidikan calon pemimpin agar lebih adaptif terhadap sistem pendidikan global, mengingat aturan SLTA yang berlaku sudah berusia lebih dari dua dekade.

Analisis Redaksi

Pernyataan legislator Golkar ini menandai pergeseran fokus wacana dari ranah hukum tata negara ke arah evaluasi kebijakan pendidikan nasional. Penolakan terhadap mekanisme impeachment berbasis putusan MK menunjukkan upaya partainya menjaga stabilitas pemerintahan, sekaligus mengalihkan sorotan publik pada urgensi modernisasi regulasi syarat pencalonan. Revisi UU Pemilu menjadi jalan tengah yang logis untuk meredam polemik tanpa menggoyang legitimasi kepemimpinan saat ini.

Langkah lanjutan yang mungkin terjadi adalah inisiatif legislatif untuk merevisi batasan syarat pendidikan formal bagi pejabat publik. Hal ini akan membuka ruang diskusi baru tentang rekognisi gelar internasional dalam konteks birokrasi Indonesia. Publik perlu mencermati apakah usulan ini benar-benar didorong oleh semangat perbaikan sistem, atau sekadar strategi politik untuk menutup celah kritik terhadap latar belakang akademik elite pemerintah.

Meow! Tanya Nesi!
😸